kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Viral foto e-KTP warga China, KPU: Yang bersangkutan tidak masuk DPT


Rabu, 27 Februari 2019 / 14:34 WIB
Viral foto e-KTP warga China, KPU: Yang bersangkutan tidak masuk DPT


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi isu foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal China berinisial GC. Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************.

Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. KPU memastikan, tak ada nama GC dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di e-KTP yang diisukan milik GC, dalam DPT merujuk pada seorang WNI berinisial B.

"KTP ini (GC) disebut, dipublikasikan, kemudian seolah-olah ini masuk dalam DPT. Kemudian KPU melakukan penelusuran bahwa di dalam DPT, NIK ini (GC) atas nama Bapak (B)," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).

Demikian pula jika dicek di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP 4), NIK yang diisukan milik GC ternyata tak menunjukkan nama GC, melainkan nama B. DP 4 sendiri merupakan data dari Kementerian Dalam Negeri yang menjadi rujukan KPU dalam menyusun DPT pemilu.

"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan nomor induk kependudukan (NIK) itu tidak ada di DPT Pemilu 2019," ujar Viryan.

KPU juga menelusuri kepemilikan e-KTP B. Berdasarkan hasil pengecekan faktual ke lapangan, NIK dalam e-KTP fisik milik B ternyata berbeda dengan yang tercantum di DPT maupun DP4. Sehingga, permasalahannya ada pada perbedaan NIK dalam DPT dan DP4 dengan NIK e-KTP milik B.

Meski ada perbedaan NIK antara e-KTP fisik dengan NIK yang tercantum di DPT dan DP4, KPU memastikan, WNI dengan inisial B tetap dapat menggunakan hak pilihnya. "Pak B tetap memiliki hak pilih, sementara Pak GC tidak," ujar dia.

Meski demikian, KPU tidak bisa memastikan terkait ada atau tidaknya e-KTP milik GC. Hal itu, menurut Viryan, merupakan kewenangan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar E-KTP Milik WNA, KPU Pastikan yang Bersangkutan Tak Masuk Daftar Pemilih",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×