Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Lini masa media sosial tengah diramaikan dengan unggahan warganet mengenai kontrak kerja yang mewajibkan pekerja membayar deposit atau jaminan. Unggahan itu salah satunya dimuat di akun X (Twitter) @work***** pada (13/11/2025).
Dalam unggahannya, disebutkan bahwa perusahaan menetapkan deposit sebesar Rp 1 juta yang akan dipotong dari gaji pekerja. Selain itu, deposit tersebut juga tidak akan dikembalikan apabila pekerja mengajukan pengunduran diri kurang dari 30 hari atau tidak menyelesaikan pekerjaan hingga ada pengganti.
“Work! emang ada ya deposit kerja?” tulis unggahan tersebut.
Hingga Sabtu (22/11/2025) siang, unggahan itu telah dilihat sebanyak 141.500 kali dan mendapatkan lebih dari 190 komentar dari warganet.
Lantas, bolehkah perusahaan menerapkan deposit kerja?
Bolehkah perusahaan menerapkan deposit kerja?
Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Andri Hirawan, memastikan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan meminta deposit sebagai jaminan karyawan. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh menahan gaji sebagai jaminan agar pekerja tidak melanggar kontrak.
“Dalam UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003) maupun UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan perusahaan menahan gaji, meminta deposit, atau memotong gaji sebagai jaminan agar pekerja tidak melanggar kontrak,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
Ia menegaskan bahwa gaji merupakan hak penuh pekerja dan harus dibayarkan secara utuh.
Baca Juga: Viral di Medsos Kabar BSU Cair Oktober 2025, Ini Penjelasan Resmi Kemenaker
Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gaji tidak boleh ditahan, dikurangi, maupun ditunda secara sepihak.
Andri menyampaikan, penahanan atau pemotongan upah hanya dapat dilakukan jika terdapat dasar hukum yang sah, seperti:
- Potongan pajak
- Iuran BPJS
- Potongan yang disepakati pekerja secara sukarela (misalnya untuk koperasi)
Selain itu, pemotongan atau penahanan upah juga dapat diberlakukan dalam kasus kerusakan atau kerugian yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian pekerja.
“Namun itu pun harus melalui pembuktian dan memiliki batas nominal tertentu,” jelas Andri.
Tonton: Tiket Murah Nataru Bakal Berlaku Hari Ini: Kereta, Kapal, Pesawat Semua Didiskon
Kesimpulan
Viralnya unggahan soal perusahaan yang mewajibkan deposit kerja memicu diskusi publik mengenai legalitas praktik tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk memotong gaji, meminta deposit, atau menahan upah sebagai jaminan kontrak kerja. Gaji merupakan hak penuh pekerja dan hanya boleh dipotong apabila ada dasar hukum jelas atau kesepakatan sukarela. Praktik pemotongan sebagai bentuk jaminan dianggap melanggar regulasi ketenagakerjaan dan tidak diperbolehkan.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Ramai soal Perusahaan Potong Gaji untuk Deposit Kerja, Ini Kata Kemenaker"
Selanjutnya: Lenovo Legion Tab Gen 3: Spek Dewa, Harga Mulai Rp 7 Jutaan di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













