kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Setiap Tahun Ada 10,7 Juta Warga RI Butuh Pekerjaan, Belum Termasuk Korban PHK


Jumat, 26 September 2025 / 14:40 WIB
Setiap Tahun Ada 10,7 Juta Warga RI Butuh Pekerjaan, Belum Termasuk Korban PHK
ILUSTRASI. Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat setiap tahun ada 10,7 juta warga Indonesia yang membutuhkan pekerjaan.. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/05/2025


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pasar Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat setiap tahun ada 10,7 juta warga Indonesia yang membutuhkan pekerjaan.

Kepala Pusat Kerja Kemenaker, Surya Lukita, mengatakan bahwa angka tersebut berasal dari jumlah lulusan baru yang masuk ke pasar kerja dan warga Indonesia yang menganggur.

"Pertumbuhan tenaga kerja di negara kita ini cukup besar. Jadi, tiap tahun itu 3,5 juta lulusan dari pendidikan, baik itu SMK, SMA, maupun universitas, masuk ke pasar kerja. Ini yang harus dicarikan pekerjaan," ujar Surya dalam media briefing di Kantor Pusat Pasar Kerja Kemenaker di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: Aturan Baru Rekrutmen: Kemenaker Larang Syarat Usia dan Penampilan

"Nah, berikutnya pengangguran kita juga masih tinggi, walaupun secara persentase ini kan 4,8 persen, ya, katanya ini terendah sejak era reformasi. Cuma secara nominal angkanya itu masih di angka 7,2 juta orang menganggur," lanjutnya.

Sehingga, jika diperhitungkan secara total, setiap tahunnya ada 10,7 juta warga Indonesia yang memerlukan pekerjaan.

Oleh karenanya, isu peluang kerja selalu menjadi pembahasan di tingkat nasional.
"Soalnya, 10 juta tiap tahun harus diopeni (diperhatikan), dicarikan pekerjaan. Sebagaimana amanat dari UUD 1945, seluruh warga negara berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk penghidupan yang layak," tuturnya.

Namun, Surya mengingatkan bahwa angka di atas masih di luar jumlah warga Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun warga yang mengundurkan diri dari pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan baru.

"Tapi yang basisnya sudah lebih dari 10 juta tiap tahun," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×