kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Vanny Rossyane berkicau di media sosial


Rabu, 18 September 2013 / 20:00 WIB
Vanny Rossyane berkicau di media sosial
ILUSTRASI. Fenomena hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya tersebut bukan berkaitan dengan vaksin Covid-19.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Walaupun tengah dalam penahanan pihak kepolisian, Vanny Rossyane, model majalah pria dewasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, masih sempat berkicau di situs microblogging Twitter. Vanny berkicau mengenai penahanannya yang dia nilai sebagai jebakan.

"Suatu saat kebenaran akan terbukti, aku dijebak.." kicau pemilik akun @varodes, sekitar pukul 05.00 pagi, Rabu (18/9/2013).

Sekitar pukul 13.00 siang tadi, Vanny pun kembali berkicau. Kali ini, soal tudingan adanya keterlibatan Anggita Sari dan Freddy Budiman, mantan kekasihnya yang merupakan terpidana vonis mati kasus narkoba, dalam penangkapan dirinya.

"Saya tdk pernah berbaikan dgn anggita sari, dia dan fredi ke mabesss buat rencanakan penjebakan saya. napi disini smua cerita.."

Windu Wijaya, kuasa hukum Vanny Rossyane, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, mengaku tidak mengetahui perihal itu. "Saya belum tahu soal itu, mungkin dia pinjam HP siapa gitu. Dia saat pemeriksaan sempat pegang (HP). Mungkin di sana ada fasilitas untuk minjam," kata Windu, saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9/2013).

Sementara itu, Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Arman Depari mengatakan, pihaknya tak akan mengizinkan para tahanan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan. Jika kedapatan membawanya maka akan dilakukan penyitaan alat komunikasi tersebut.

"Tidak diperbolehkan (membawa handphone). Kalau ada pasti disita. Di sana tidak boleh, tidak mungkin, tahanan pasti diawasin," tegas Arman Depari, saat dihubungi wartawan, Rabu (18/9/2013).

Saat ini, kata Arman, belum dilakukan pemeriksaan terhadap Vanny Rossyane karena pengacara Vanny batal hadir hari ini, Rabu (18/9/2013).

"Kami belum bisa melakukan pemeriksaan karena pengacaranya batal hadir hari ini. Tadi ada ibunya besuk," terang Arman.

Sebelumnya, Vanny Rossyane ditangkap saat tengah berpesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (16/9/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.

Sehari sebelum penangkapan, Vanny bahkan sempat menulis status melalui media sosial Path. Ia dengan bangga mengakui dirinya suka mengonsumsi sabu. "Dasar pengamen sialan g gw ksh duuit dya blgbk emak nya "makkk itu kkan artis bokep yg sama bandar narkoba yg suka ngaiBON" BUSETTTT BAHASAnya Aibonnnnn???????????? Sabuu woiii sabuuuuuuuu asle di gilain bocah," tulis Vanny pada tanggal 15 September.  

Berdasarkan hasil tes urine, Vanny terbukti positif menggunakan meta-amphetamin atau sabu. Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu sebanyak dua paket, dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,58 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah alat isap atau bong dari botol air mineral beserta cangklong dan satu buah korek api.

Vanny dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu menguasai narkotika golongan I dan subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Vanny diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (Ratih Winanti Rahayu/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×