kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksinasi Bagi WNA, Pengamat: Khawatir Timbulkan Masalah Baru


Selasa, 27 September 2022 / 21:01 WIB
Vaksinasi Bagi WNA, Pengamat: Khawatir Timbulkan Masalah Baru
ILUSTRASI. Petugas kesehatan mengecek tekanan darah seorang Warga Negara Asing (WNA) sebelum disuntikkan vaksin COVID-19 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (24/8/2021).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus gencarkan vaksinasi bagi masyarakat, terkini upaya yanga dilakukan dengan memberikan vaksinasi Covid - 19 bagi warga negara asing (WNA).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Negara Asing.

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trubus Rahadiansyah khawatir kebijakan vaksinasi kepada WNA akan menimbulkan masalah baru.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Kemenkes Perluas Program Vaksinasi Bagi WNA

"Saya khawatir kebijakan ini membuat persepsi negatif terhadap Indonesia karena dianggap mempersulit mereka yang ingin ke Indonesia," kata Trubus pada Kontan.co.id, Rabu malam (27/9).

Trubus menyadari bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif pemerintah mencegah penularan Covid - 19. Hanya saja menurut Trubus kebijakan ini sudah tidak lagi relevan mengingat situasi pandemi Covid - 19 di sudah mereda.

Lebih lanjut dia melihat, lahirnya kebijakan ini hanya karena pemerintah ingin menghabiskan stok vaksin yang menumpuk agar tidak sampai kadaluarsa. Namun, menurut Trubus kebijakan ini bisa menambah beban finansial baru bagi pemerintah.

Perlu diketahui, pelaksanaan vaksinasi Covid -19 bagi WNA ini dilakukan melalui vaksinasi program. WNA yang dimaksud adalah WNA dengan ijin tinggal atau mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 27 September: Tambah 1.976 Kasus Baru, Meninggal 21

Sementara kata Trubus, WNA yang mempunyai KITAS / KITAP biasanya mereka yang memiliki tujuan tertentu seperti salah satunya investor.

Trubus khawatir dengan adanya kebijakan ini malah bisa menghambat investor enggan berinvestasi ke Indonesia karena terbebani dengan kebijakan yang sudah tidak lagi relevan.

"Kalau orang asing, kita beban dengan berbagai macam kebijakan, takut akan menimbulkan masalah baru," tutur Trubus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×