Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah mendorong sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka didorong untuk mengurangi dampak negatif dari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag), sekolah didorong untuk segera melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan.
Pemerintah berupaya merealisasikan pembelajaran tatap muka dengan program vaksinasi pada guru dan tenaga pendidik.
Pada siaran daring melalui kanal YouTube Kemendikbud (30/3), Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan jika vaksinasi untuk guru dan tenaga pendidik ditargetkan selesai pada bulan Juni 2021.
Sekolah wajib laksanakan pembelajaran tatap muka
Setelah guru dan pendidik mendapatkan vaksin, pada Juli 2021 semua sekolah wajib melaksanakan belajar tatap muka.
"Guru-guru yang telah divaksin wajib memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan," tegas Mendikbud.
Selain diwajibkan memberikan pembelajaran tatap muka terbatas, sekolah juga tetap harus menyediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PJJ tetap dilaksanakan karena sesuai dengan protokol kesehatan, kapasitas kelas hanya sebesar 50 persen.
Artinya pembelajaran akan dilaksanakan dengan sistem rotasi sehingga PJJ tetap dibutuhkan meski pembelajaran tatap muka sudah dilaksanakan.
Meskipun sekolah wajib memberikan pembelajaran tatap muka terbatas, namun orang tua bebas memilih opsi pembelajaran.
"Orang tua boleh memilih apa mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah atau tidak," terang Nadiem.
Ketentuan pembelajaran tatap muka
Satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka wajib memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya:
1. Wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
2. Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan
3. Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan PJJ walaupun pembelajaran tatap muka terbatas sudah dimulai.
4. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
5. Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas.
"Jadi jika ada infeksi (Covid-19) di sekolah tersebut bisa segera ditutup pembelajaran tatap muka selama infeksinya masih ada," ucap Mendikbud.
6. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan
Selanjutnya: Jangan lupa dibayar, ini cara bayar UTBK 2021 lewat teller BNI, BRI, Mandiri, & BTN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News