kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Vaksin Covid-19 anak dimulai besok (14/12), ini kondisi yang dilarang vaksinasi


Senin, 13 Desember 2021 / 15:08 WIB
Vaksin Covid-19 anak dimulai besok (14/12), ini kondisi yang dilarang vaksinasi
ILUSTRASI. Vaksin Covid-19 anak dimulai besok (14/12), ini kondisi yang dilarang vaksinasi


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai melakukan suntik vaksin Covid-19 untuk anak-anak usia 6-11 tahun, besok Selasa 14 Desember 2021. Namun, tidak semua anak-anak bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Ada sejumlah kondisi yang menyebabkan anak-anak usia 6-11 tahun dilarang disuntik vaksin Covid-19.

Dilansir dari situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

“Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” katanya dalam sosialisasi pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun secara virtual, Minggu (12/12).

Pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun. Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.

“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan Covid-19 ,” ucap Dirjen Maxi.

Baca Juga: Baru direvisi, ini aturan perjalanan terbaru selama libur Natal & Tahun Baru 2022

Pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%.

Berdasarkan ketentuan itu, ada sebanyak 8,8 juta jiwa anak dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk menerima suntikan vaksin Covid-19. Anak penerima vaksin Covid-19 antara lain dari Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun akan menggunakan vaksin jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA). Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac akan digunakan untuk vaksin Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun hingga akhir Desember 2021.

Melansir indonesiabaik.id, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada anak golongan usia 6-11 tahun. Vaksin Sinovac bisa diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

Namun, tidak semua anak boleh diberikan vaksin Covid-19. IDAI merekomendasikan, anak yang memiliki 9 penyakit ini dilarang untuk suntik vaksin Covid-19. 

Berikut daftar penyakit yang dilarang suntik vaksin Covid-19

  1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
  2. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
  3. Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
  4. Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
  5. Anak sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih, anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
  6. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
  7. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
  8. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali

IDAI juga menyarankan, sebelum dan sesudah suntik vaksin Covid-19 semua anak harus:

  • Tetap memakai masker dengan benar
  • Menjaga jarak
  • Tidak berkerumun
  • Tidak bepergian bila tidak penting

Itulah berbagai macam kondisi yang bisa menyebabkan anak-anak dilarang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Ingat, tetap ajak mematuhi protokol kesehatan setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×