Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kendati belum mengetahui vaksin mana yang akan digunakan pada November nanti, Prof Amin menegaskan semua bergantung pada kewenangan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Kriteria penggunaan darurat vaksin Terkait dengan syarat yang harus dipenuhi agar vaksinasi Covid-19 dapat segera dilakukan, Prof Amin menjelaskan bahwa vaksin tersebut sudah menyelesaikan fase 1 dan fase 2.
Sedangkan fase 3 juga harus diuji seperti fase 1 dan fase dua, namun dengan jumlah populasi pengujian atau subjek yang jauh lebih besar untuk membuktikan efektivitas vaksin yang dikembangkan.
Baca Juga: Menristek optimistis vaksin merah putih untuk Covid-19 dapat diuji klinis awal 2021
"Ada memang pertimbangan tapi belum tentu dipakai. Misalnya uji klinis telah berjalan 50 persen dan semuanya menunjukkan hasil yang sama (berhasil). Tidak ada satu pun yang tidak berhasil. Maka itu bisa menjadi salah satu pertimbangan diberikan emergency use," jelas Prof Amin.
Kendati demikian, Prof Amin mengingatkan uji klinis tetap harus diselesaikan, meski EUA sudah diterbitkan. Atau dalam kondisi lain, misalnya uji klinis baru dilakukan sebagian, tetapi telah dianggap hasilnya sudah memuaskan. Namun di saat situasi begitu membutuhkan dan tidak bisa ditunda, maka penggunaan darurat dapat dilakukan.
Baca Juga: Daewoong Pharmaceutical dari Korsel raih persetujuan uji coba fase 1 obat Covid-19
Kendati demikian, Prof Amin menjelaskan penggunaan vaksin secara darurat hanya diberikan pada populasi tertentu. "Untuk kelompok tertentu, tidak bisa dipakai secara luas. Salah satu negara juga menerapkan ini dengan memberikan vaksin Covid-19 pada militer," imbuh Amin.