Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran Covid-19, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, mengalami peningkatan. Terkait hal tersebut, pemerintah kembali memperketat kebijakannnya. Salah satunya yakni dengan memberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.
Menurut Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan ini baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Melansir laman infopublik.id, hal itu tetapkan berdasarkan hasil Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru itu akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," tegas Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/6/2022).
Dia menambahkan, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi.
Baca Juga: Bersiap, Kemenhub Segera Berlakukan Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan
Vaksin halal
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh pencapaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
Ada sejumlah alasan mengapa sebagian masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi. Salah satunya karena ragu dengan kehalalan vaksin Covid-19.
Namun, kini, ada sejumlah vaksin yang sudah dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Berlaku hingga 1 Agustus, Cek Pembatasan Kegiatan Masyarakat