Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut daftar vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI, seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Vaksin Sinovac
Kehalalan vaksin Sinovac diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences, Co. Ltd China dan PT Biofarma, tertanggal 11 Januari 2021. Melalui fatwa tersebut, MUI memutuskan ketiga merek vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio hukumnya suci dan halal.
2. Vaksin Zifivax
Kehalalan vaksin Zifivax juga tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd
3. Vaksin Merah Putih
Vaksin Covid-19 buatan PT Biotis Pharmaceuticals bersama dengan Universitas Airlangga (Unair) juga dinyatakan halal dan suci. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Baca Juga: Syarat Perjalanan dengan Kereta Api, Pesawat Terbang Akan Diperketat, Wajib Booster
4. Vaksin AstraZeneca
Mengacu pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, penggunaannya dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.
Sebagai informasi, dalam menetapkan kehalalan vaksin, MUI berdasarkan pada tiga hal, yaitu:
- Asal bahan yang digunakan, baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal.
- Proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis.
- Adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News