kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Cek Pemudik


Senin, 28 Maret 2022 / 23:00 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Cek Pemudik


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan kegiatan mudik Lebaran 2022. Berikut ini cara pemerintah cek pemudik sudah vaksin booster sebagai syarat mudik.
 
“Dengan syarat, sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi dalam keterangan pers Rabu (23/3).

Lantas, bagaimana cara pemerintah mengecek pemudik sudah vaksin booster sebagai syarat mudik Lebaran tahun ini? 

Cara pemerintah cek pemudik sudah vaksin booster sebagai syarat mudik Lebaran

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan memeriksa status vaksin pemudik melalui dua cara, yakni: 

Baca Juga: Mudik Wajib Booster, Ini 4 Manfaat Vaksin Booster Covid-19

1. Aplikasi PeduliLindungi 

Pemeriksaan status vaksin booster bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pengecekan status saat pemudik akan naik ke transportasi umum. 

“Di PeduliLindungi kelihatan ada vaksin ketiga atau tidak. Kemudian, memang untuk mudik dengan kendaran umum kita mengeceknya pada saat naik (kendaraan umum),” ujar Budi, Rabu (23/3). 

2. Random checking 

Selanjutnya, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random checking

“Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking,” kata Budi. 

Baca Juga: Mulai 23 Maret Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Begini Aturan Detailnya

Belum vaksi booster wajib tes Covid-19 

Pemerintah tidak mewajibkan pemudik yang sudah mendapat vaksin booster untuk melampirkan hasil negatif Covid-19, baik tes antigen ataupun PCR. 

Namun, bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, boleh mudik asalkan melampirkan hasil tes negatif Covid-19. 

Untuk pemudik dengan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan hasil tes antigen. Sementara pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, harus melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum memulai perjalanan mudik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya"

Penulis: Diva Lufiana Putri
Editor: Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×