Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) dengan menyoroti aspek pelindungan data pribadi di tengah upaya mengintegrasikan data antarkementerian dan lembaga.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengatakan integrasi data melalui SDI harus tetap memperhatikan data yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan wajib dilindungi.
Hal itu disampaikan Tito dalam Penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Satu Data Indonesia di Menara Bappenas, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Purbaya Mulai Khawatir Beban Utang dari Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah perlu membedakan data yang dapat dibuka untuk kepentingan publik dengan data yang memiliki aspek privasi.
"Juga perlu kita waspadai, data-data yang berdasarkan undang-undang itu perlu untuk dijaga," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026)
Menurut Tito, penerapan SDI juga tidak boleh dimaknai sebagai sentralisasi seluruh data pada satu institusi. Ia menilai istilah yang digunakan dalam RUU perlu menegaskan konsep data terpadu, bukan data terpusat.
Tito menjelaskan, setiap kementerian dan lembaga yang selama ini memproduksi data tetap memiliki peran sebagai walidata. Integrasi dilakukan agar data dapat digunakan bersama tanpa menghilangkan kewenangan instansi yang bertanggung jawab atas data tersebut.
"Dan ini membuat kemudian, para walidata yang membuat (data), yang memproduksi data itu merasa nanti tidak terpakai atau dipikirkan, padahal mereka bekerja keras, dan mereka masih menggunakan data itu," katanya.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, mengatakan pembagian kewenangan walidata akan diberikan kepada kementerian dan lembaga yang paling berwenang serta berkepentingan terhadap data tertentu.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset untuk Kasus Pajak, Purbaya Minta Ada Batasan
Untuk data kependudukan, misalnya, kewenangan tetap berada pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Instansi tersebut tetap bertanggung jawab menata dan menjaga data kependudukan.
Rachmat menambahkan, aspek keamanan data pribadi telah memiliki landasan hukum. Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran juga akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya juga mencoba melihat kembali soal sanksi, dan biasanya undang-undangnya ada sanksinya. Sanksinya pun kita mengikuti undang-undang yang sudah ada," jelasnya.
Di sisi lain, Rachmat menegaskan RUU SDI disiapkan untuk menghasilkan data dasar nasional yang dapat menjadi rujukan bersama dalam perencanaan pembangunan.
Pemerintah berharap keseragaman rujukan data dapat mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
"RUU ini sebenarnya adalah RUU untuk kepentingan semua Kementerian/Lembaga dan semua kepentingan negara, dan pada akhirnya semua kepentingan warga negara, dan dengan demikian maka kemudahan-kemudahan akhirnya bisa kita rumuskan, karena rujukan kita adalah sama," tutupnya.
Baca Juga: Kemenhut Klaim Titik Api di Empat Provinsi Prioritas Sudah Mulai Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














