kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.531.000   5.000   0,20%
  • USD/IDR 18.178   19,00   0,10%
  • IDX 5.091   33,59   0,66%
  • KOMPAS100 657   5,05   0,77%
  • LQ45 518   2,37   0,46%
  • ISSI 170   0,49   0,29%
  • IDX30 291   1,09   0,38%
  • IDXHIDIV20 392   0,14   0,04%
  • IDX80 76   0,52   0,69%
  • IDXV30 109   -0,01   -0,01%
  • IDXQ30 98   -0,35   -0,36%

UU Satu Data Indonesia Disahkan, DPR Sebut Ada Celah Penyelewengan Anggaran


Senin, 02 November 2026 / 12:35 WIB
UU Satu Data Indonesia Disahkan, DPR Sebut Ada Celah Penyelewengan Anggaran
ILUSTRASI. DPR sahkan UU Satu Data Indonesia (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam rapat paripurna 6 Oktober 2026.

Pengesahan payung hukum ini diharapkan dapat membenahi tata kelola data nasional yang selama ini dinilai masih tumpang tindih. Kehadiran kelembagaan baru tersebut ditargetkan mampu meningkatkan efektivitas pembentukan kebijakan pemerintah melalui basis data yang terintegrasi.

Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024, Hendrawan Supratikno menilai akurasi data menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan publik. Kehadiran UU SDI baru ini diharap bisa membawa perubahan dalam regulasi ke depan. 

Baca Juga: Inflasi Sulawesi Utara Tertinggi di Indonesia, Tembus 8,07% pada Oktober 2026

"Yang jelas, tanpa data kredibel, yang bisa dipercaya kesahihannya, tak akan ada kebijakan pemerintah yang efektif," ujarnya kepada Kontan, Senin (2/11/2026).

Hendrawan berpandangan, ketidakakuratan data yang terjadi selama ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi meraih keuntungan pribadi. Menurutnya, kondisi data yang tidak terorganisir dengan baik disinyalir membuka celah terjadinya praktik manipulasi dalam perencanaan anggaran.

Dia menegaskan, ketidaksesuaian informasi dalam basis data berdampak langsung pada potensi kebocoran keuangan negara. Pengisian data yang tidak valid dinilai menjadi salah satu modus utama yang memicu terjadinya pembengkakan alokasi dana belanja.

Lebih lanjut, Hendrawan menjelaskan praktik manipulasi tersebut kerap menimbulkan penyelewengan dana alokasi anggaran pemerintah. 

"Selama ini, data sengaja dibuat kacau, simpang siur, agar orang bisa bermain untuk mendapat keuntungan pribadi. Himpunan data diisi hal-hal yang fiktif, sehingga pengelembungan anggaran bisa dilakukan. Anggaran ini yang nanti ditilep sebagai bancakan kolektif," tegasnya.

Untuk diketahui, salah satu poin utama regulasi ini menyebutkan bahwa penyelenggara SDI adalah badan/lembaga/instansi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×