Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun optimistis DPR dapat menyelesaikan undang-undang (UU) mengenai pemindahan ibu kota pada tahun 2019.
Asal tahu saja, masa jabatan DPR periode 2014-2019 ini akan berakhir pada Oktober 2019 mendatang. Namun, menurut Misbakhun, sisa waktu tersebut cukup untuk membuat UU. "Sisa waktu lima bulan bisa dibuat UU-nya, bisa masuk melalui jalur program legislasi nasional (prolegnas) prioritas," ujar Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR itu saat diskusi di Kantor Staf Presiden, Senin (13/5).
Kebijakan yang tepat perlu disusun untuk upaya pemindahan ibu kota. Apakah kebijakan cukup dengan kebijakan di tataran eksekutif atau perlu kebijakan primer berupa UU.
Misbakhun bilang, UU diperlukan untuk menjamin rencana tersebut dapat berjalan. Bila pemindahan ibu kota hanya mengandalkan kebijakan eksekutif dikhawatirkan rencana tersebut bisa tidak dilanjutkan ke depan.
"Legaslasi primer untuk menghindari ketidakkonsistenan misalnya pengganti presiden nanti memutuskan mengembalikan lagi," terang Misbakhun.
Oleh karena itu, menurut Misbakhun, DPR siap memberikan daya dukung politik terkait hal tersebut. Dukungan politik partai koalisi akan mempercepat penyelesaian pembentukan UU.
Namun, pemerintah juga perlu segera mempersiapkan dokumen pendukung pembentukkan RUU. Termasuk dengan merevisi prolegnas prioritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News