kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.898   -13,00   -0,07%
  • IDX 6.153   -39,50   -0,64%
  • KOMPAS100 793   -2,79   -0,35%
  • LQ45 607   -1,21   -0,20%
  • ISSI 215   -2,61   -1,20%
  • IDX30 337   -0,60   -0,18%
  • IDXHIDIV20 430   -0,75   -0,17%
  • IDX80 91   -0,29   -0,32%
  • IDXV30 117   -0,96   -0,81%
  • IDXQ30 110   -0,02   -0,02%

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, ASPIRASI Soroti Outsourcing dan Pesangon


Rabu, 07 Oktober 2026 / 12:41 WIB
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, ASPIRASI Soroti Outsourcing dan Pesangon
ILUSTRASI. Mirah Sumirat (KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menilai pengesahan beleid tersebut menjadi momentum penting bagi pekerja karena ketenagakerjaan kini memiliki regulasi tersendiri dan tidak lagi menjadi salah satu klaster dalam regulasi omnibus law.

“Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri,” kata Mirah dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Aturan Baru! DJP Tambah Senjata untuk Menguji Keberatan Wajib Pajak

Menurut Mirah, sejumlah substansi dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan sejalan dengan aspirasi serikat pekerja. Salah satunya terkait dengan pengaturan pekerja alih daya atau outsourcing.

ASPIRASI mengapresiasi prinsip bahwa yang dialihdayakan merupakan pekerjaan, bukan pekerjanya. Selain itu, UU tersebut membatasi jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing.

“Jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian,” ujar Mirah.

ASPIRASI juga menyoroti perubahan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Mirah menilai pembatasan masa kontrak diperlukan agar pekerja tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian status kerja.

“Pekerja kontrak harus memiliki kepastian mengenai masa depannya. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tetapi terus-menerus hidup dalam status kontrak,” katanya.

Baca Juga: KSPI Catat Tiga Poin Ambigu dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Selain status kerja, ASPIRASI menilai penguatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi salah satu kunci implementasi UU tersebut.

Keterbatasan jumlah pengawas, anggaran, dan kapasitas pengawasan selama ini dinilai menjadi persoalan dalam penegakan norma ketenagakerjaan.

Karena itu, ASPIRASI mengapresiasi pengaturan mengenai Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Mirah menekankan efektivitas aturan baru akan sangat bergantung pada pelaksanaan pengawasan di lapangan.

“Undang-undang sebaik apa pun tidak akan berarti kalau pengawasannya lemah. Karena itu pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang kuat, independen dan efektif,” ujarnya.

ASPIRASI juga menyambut masuknya gagasan pencadangan dana pesangon dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Mirah, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan hak pekerja tersedia ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meski demikian, ASPIRASI masih akan mempelajari mekanisme teknis pencadangan dana pesangon dalam naskah final UU maupun aturan turunannya.

Baca Juga: Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Dugaan Pes di Rusia

“Prinsipnya kami mendukung. Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia,” kata Mirah.

Di sisi lain, ASPIRASI mengapresiasi alokasi anggaran pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan kompetensi pekerja.

Menurut Mirah, kebijakan tersebut semakin penting di tengah perkembangan digitalisasi, otomatisasi, dan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia kerja.

ASPIRASI juga mengingatkan agar program pemagangan tidak digunakan untuk menggantikan pekerja reguler. Menurut Mirah, pemagangan harus tetap berorientasi pada pembelajaran dan peningkatan kompetensi.

“Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah,” tegasnya.

Meski menyambut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, ASPIRASI menyatakan masih akan mengkaji substansi aturan tersebut secara menyeluruh setelah menerima salinan resmi naskah final.

Mirah mengatakan pengawalan terhadap UU tidak berhenti pada pengesahan di DPR. ASPIRASI juga akan mencermati aturan pelaksana yang nantinya diterbitkan pemerintah.

Baca Juga: Pakar Hukum Bivitri: MK Lempar Bola Panas Soal Polemik Ijazah Gibran

“Kami bersyukur hari ini, tetapi kami tidak akan kehilangan sikap kritis. Justru setelah UU disahkan, perjuangan berikutnya dimulai. Kami akan membaca seluruh pasalnya dan mengawal seluruh aturan turunannya,” ujarnya.

ASPIRASI mengingatkan pemerintah agar aturan turunan tidak mengurangi substansi perlindungan pekerja yang telah diatur dalam UU.

“Jangan sampai hari ini buruh bersyukur karena UU-nya memberikan perlindungan, tetapi besok perlindungan itu dikurangi melalui PP, Permen atau aturan teknis lainnya. Itu yang akan kami kawal,” pungkas Mirah.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan 800 Pejabat TNI-Polri di Istana, Ada Apa ?

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna.

“Setuju,” jawab seluruh anggota sidang yang kemudian diikuti ketukan palu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×