kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.204   62,76   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   11,08   1,01%
  • LQ45 878   11,31   1,31%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 449   6,13   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,20   0,97%
  • IDX80 127   1,37   1,09%
  • IDXV30 135   0,73   0,54%
  • IDXQ30 149   1,60   1,08%

UU PDP Sebagai Upaya Meningkatkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia


Rabu, 27 September 2023 / 20:04 WIB
UU PDP Sebagai Upaya Meningkatkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
ILUSTRASI. UU PDP Sebagai Upaya Meningkatkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Guru Besar Hukum Pelindungan Data Pribadi dan Ketua Cyber Law Centre Universitas Padjajaran, Sinta Dewi, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa Indonesia saat ini telah berpartisipasi dalam ekonomi digital global. Maka satu prinsip utama adalah kepercayaan dalam menjaga akuntabiltias, transparasi data privacy. 

“Saya lebih suka menggunakan istilah data privacy, karena data pribadi masuk dalam data privacy. Kita sudah memilki regulasi ini, setelah menempuh jalan yang panjang. Dan sekarang Indonesia menjadi negara ke-166 yang memiliki UU PDP,” tegas Prof Sinta.

UU PDP menjadi sangat penting mengingat dalam perjanjian bisnis atau perdangan lintas negara, data privacy menjadi salah satu syarat utama yang spesifik. Maka, lanjut Sinta, dari prespektif akademis, Indonesia harus memiliki standar yang sama dengan negara lain dalam hal perlindungan data pribadi. 

“Saat kita menyusun naskah akademik RUU PDP, kita melihat Afrika sudah mempunyai, padahal penetrasi internetnya masih rendah, lalu di Asean Malaysia menjadi yang pertama, diikuti Singapur, dan Thailand, lalu Indonesia kapan? Maka kami menilai kita perlu satu perlindungan tentang data pribadi,” urai Sinta. 

Baca Juga: Mitigasi Kebocoran Data Nasabah, Bank Memperkuat Pengamanan Siber

Maka, ketika UU PDP hadir, menurut Sinta regulasi data pribadi ini tidak hanya berupa norma, tetapi tentang efektifitas. Dalam hal ini, soal tata kelola yang harus baik. Sebab dalam industri, kepercayan dan reputasi menjadi taruhan.

“Prinsip ini harus diapliksi dalam bisnis. Karena berbicara hukum teknologi, prinsip tranparansi, akuntabilitas, kepercayan harus dijaga. Apalagi dalam iklim ekonomi digital. Kita masih berkutat soal personal data, negara lain sudah bicara soal AI. Maka harus segera direspon. Karena AI ada impact kepada data pribadi,” jelas Sinta, yag juga Guru Besar pertama di Bidang Perlindungan Data Pribadi. 

Justisiari P. Kusumah – Managing Partner K&K Advocates mengungkapkan harapanya bahwa perkembangan perlindungan data pribadi semakin baik dengan haridnya Prof Sinta. 

Baca Juga: Perkuat Kelembagaan, Kominfo Usulkan Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik

“Kami dari K&K terlibat dalam pembahasan UU data pribadi sejak dalam bentuk naskah akademik bersama Prof Sinta. Dan sampai saat ini dalam pembahasan RPP PDP, kami juga memberikan masukan kepada pemerintah. Ini komitmen kami untuk terlibat aktif dalam perkembangan hukum di Indonesia,” jelasnya.

Justisiari juga berharap, melalui seminar ini, dapat memberikan gambaran dan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan implementasi yang melengkapi pengesahan UU PDP beberapa waktu lalu. Dan tentunya dengan dilaksanakannya seminar ini diharapkan para pemangku kepentingan dapat memperoleh informasi 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×