Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menjamin privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap terlindungi setelah Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan.
Sandiaga mengatakan wisatawan tidak perlu khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai dapat berdampak pada sektor pariwisata.
"Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar ‘karpet merah’ untuk wisatawan mancanegara," kata Sandiaga dalam keterangan resmi, Selasa (13/12).
Saat ini Kemenparekraf terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menjamin terjaganya privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara (wisman).
Selain itu, Sandiaga juga mengatakan, Kemenparekraf bersama pihak-pihak terkait terus mensosialisasikan penerapan UU KUHP yang baru ini.
Baca Juga: Pasca Terbitnya UU KUHP, Gubernur Bali: Wisatawan Tidak Perlu Khawatir
Sosialisasi dilakukan dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia. Tim tersebut bertugas melakukan promosi dan edukasi, sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata agar tidak ragu untuk datang berwisata juga berinvestasi di Indonesia.
Ia menjelaskan, pihaknya juga memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin.
"Kenyamanan, keamanan, dan kesenangan para wisatawan akan kami jamin dan ranah pribadi wisatawan selama berwisata akan senantiasa dijaga," kata Sandiaga.
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati membantah kabar yang menyebutkan adanya pembatalan penerbangan oleh sejumlah wisatawan mancanegara sehubungan dengan disahkannya UU KUHP yang baru beberapa waktu lalu. Menurutnya, justru ada peningkatan jumlah penerbangan internasional yang cukup signifikan.
"Kalau kita lihat data sebelum 6 Desember 2022, itu (angka penerbangan internasional) masih ada di angka 10.000-11.000. Namun setelah tanggal 6 Desember ada peningkatan yang cukup signifikan menyentuh angka 12.400 (penerbangan) per kemarin (11/12), dan angka ini menurut Angkasa Pura akan meningkat sampai akhir tahun," kata Cok Ace.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menambahkan UU KUHP yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 ini belum diberlakukan dalam waktu dekat.
"KUHP nasional ini baru berlaku tiga tahun kemudian setelah disahkan," kata Albert.
Baca Juga: Benarkah UU KUHP yang Baru Berdampak Negatif ke Iklim Investasi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News