kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.469   31,00   0,20%
  • IDX 7.724   -10,91   -0,14%
  • KOMPAS100 1.201   -0,63   -0,05%
  • LQ45 959   0,26   0,03%
  • ISSI 232   -0,50   -0,21%
  • IDX30 492   -0,06   -0,01%
  • IDXHIDIV20 592   0,92   0,16%
  • IDX80 137   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 143   0,06   0,04%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

UU Kesehatan Disahkan, Penerbitan STR Berlaku Seumur Hidup


Selasa, 11 Juli 2023 / 19:29 WIB
UU Kesehatan Disahkan, Penerbitan STR Berlaku Seumur Hidup
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi keterangan usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Selasa (11/7).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/7).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, disahkannya RUU menjadi UU merupakan langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh. Misalnya saja dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhana.

Dimana Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa penerbitan surat tanda registrasi (STR) diberlakukan seumur hidup.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," kata Budi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (11/7).

Baca Juga: Mandatory Spending Dalam UU Kesehatan Dihapus, Ini Penjelasan Menkes Budi Gunadi

Kemudian dalam percepatan pemenuhan dokter dan dokter spesialis di seluruh pelosok Indonesia. Budi menjelaskan, pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter, melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit.

Selain itu, UU Kesehatan juga memuat mengenai perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Dimana tenaga kesehatan yang rentan diskriminalisasi menjadi tenaga kesehatan yang dilindungi.

"Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan dari sesama," imbuhnya.

Adapun secara khusus, UU Kesehatan juga memuat mengenai tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

Baca Juga: RUU Kesehatan Sah jadi UU, Hilangnya Mandatory Spending Menjadi Sorotan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pengaturan mengenai pendidikan kedokteran, konsil, kolegium, organisasi profesi, dan majelis kehormatan disiplin kedokteran di dalam UU kesehatan sudah mengalami pembahasan yang cukup panjang. Yakni dengan melibatkan seluruh pembangun kepentingan dari berbagai sudut pandang.

Seperti dalam pendidikan kedokteran spesialis ke depan, dapat diselenggarakan oleh rumah sakit, terutama rumah sakit milik pemerintah. Adapun untuk memberikan kemudahan bagi pemberi layanan kesehatan, maka STR diberlakukan seumur hidup.

"Maka surat tanda registrasi, STR, bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan diberlakukan seumur hidup. Serta kemudahan dan penyelenggaraan dalam pengurusan izin praktek," kata Melki.

Ia menegaskan, pada akhirnya, pembahasan dan seluruh pengaturan RUU tentang kesehatan dilakukan semata -mata demi memajukan kesehatan masyarakat Indonesia, baik di masa normal maupun di masa krisis.

Baca Juga: Dinilai Tidak Transparan, CISDI Kecam Pengesahan RUU Kesehatan

Serta menyediakan pelayanan kesehatan terbaik, sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri. "Tidak perlu lagi pergi ke luar negeri nantinya. Serta tentunya dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×