Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan bisa memperbaiki sistem layanan kesehatan di Indonesia.
Terkait hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengamini harapan Kemenkes tersebut. Sebab, salah satu poin dalam UU tersebut adalah masyarakat Indonesia tidak perlu lagi berobat ke luar negeri karena akan ada pemerataan kesehatan.
Dalam hal pemerataan tersebut, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) lulusan luar negeri dapat melakukan praktek di Indonesia.
Baca Juga: Abaikan Pasien dalam Situasi Darurat, Pimpinan Faskes Bisa Dipenjara 10 Tahun
“Dokter-dokter asing bisa praktek atau yang baru lulus sekolah dari luar negeri bisa buka praktik. Kalau selama ini kan ngak bisa karena dihalang-halangi oleh Ikatan Dokter Indonesia,” ujar Trubus kepada Kontan, Rabu (12/7).
Selain itu, keuntungan lainnya adalah layanan serta fasilitas kesehatan bakal lebih merata dan menjangkau daerah-daerah yang selama ini sulit mengakses fasilitas tersebut.
Baca Juga: Begini Dampak UU Kesehatan yang Baru ke Emiten Kesehatan
“Jadi masyarakat yang di pulau-pulau terluar bisa terlayani semua. Kan puskesmas jauh, cuma ada di kecamatan, RSUD cuma ada di kabupaten. Kalau mau berobat bakal berkilo-kilo selama ini,” tandas Trubus.
Sehingga, setelah UU Kesehatan dijalankan, setiap kawasan akan memiliki poliklinik, tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News