Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Kerja antara Komisi II DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Senin (21/8/2023), memutuskan pembentukan panitia kerja revisi beleid tersebut.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia ini diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, hingga Wamenkeu Suahasil Nazara.
Dalam rapat, ada sembilan poin revisi yang diajukan pemerintah. Dua yang pertama yaitu soal kewenangan khusus dan berkaitan dengan pertanahan.
Ketiga, soal pengelolaan keuangan. Suharso memaparkan, anggaran dilakukan dikarenakan kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.
Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Terancam Molor Jika UU IKN Tak Direvisi
"Sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus)," ujar Suharso.
Masih berkaitan dengan pengelola keuangan, Suharso menyebut Otorita IKN mendapat kewenangan sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus.
Poin keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilatarbalakangi oleh kombinasi antara ASN dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksaan persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemrintahan (4P) oleh Otorita.
Kalangan ASN dinilai lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.
Sedangkan untuk kalangan profesional non-PNS, kata Suharso, dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development.
Baca Juga: Otorita IKN Ajak Kelompok Tani Kembangkan Pertanian Perkotaan di IKN
"Lima, pemutakhiran delineasi wilayah, dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem. Menghindari wilayah permukiman yang terpotong untuk meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area," jelasnya.
"Enam, penyelenggaraan perumahan, dilatarbelakangi oleh dalam rangka peran utamanya dalam 4P, Otorita harus bertanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam penyelenggraaan perumahan di IKN," sambung Suharso.
Menurutnya, dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian, diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif.
Lalu, poin ketujuh berkaitan dengan tata ruang. Latar belakang perubahan UU IKN sendiri didasarkan pada diperlukannya ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
Lalu, diperlukan juga ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.
"Delapan, mitra kerja Otorita IKN di DPR, latar belakang perubahan didasarkan pada menjelang 4P, peran otorita sebagi pemdasus akan lebih banyak berkaitan dengan kebijakan dan program-program di IKN. Namun demikian, belum terdapat penegasan pengaturan yang menjalankan peran pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemdasus di IKN," bebernya.
Baca Juga: Penataan Sumbu Kebangsaan IKN Tahap I Ditargetkan Rampung Desember 2023
Suharso mengatakan, diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh Otorita.
Poin kesembilan, atau yang terakhir, Suharso mengatakan IKN membutuhkan jaminan keberlanjutan.
Dia menegaskan harus ada pemberian jaminan keberlanjutan terhadap investor, bahwa ibu kota pasti akan pindah.
"Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," imbuh Suharso.
Panja revisi UU IKN dibentuk
Setelah mendengar pemaparan dari Suharso, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membentuk panitia kerja terkait revisi UU IKN.
"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik, maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," ujar Doli.
Baca Juga: Surpres Telah Diterima, DPR Segera Bahas Revisi UU IKN
Doli pun meminta kepada para kapoksi untuk menyerahkan nama-nama anggota Panja Revisi UU IKN paling lambat pada Selasa (22/8/2023) ini.
"Sekaligus penyerahan DIM kepada sekretariat Komisi II paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2023," jelasnya.
Setelahnya, Doli menanyakan persetujuan para anggota Komisi II DPR untuk pengesahan pembentukan panja revisi UU IKN. Para anggota membalas pertanyaan Doli dengan jawaban 'setuju'.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Usul 9 Poin UU IKN Direvisi"
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Editor : Dani Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News