kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OIKN Berharap Revisi UU IKN Bisa Disahkan pada Tahun Ini


Selasa, 22 Agustus 2023 / 19:27 WIB
OIKN Berharap Revisi UU IKN Bisa Disahkan pada Tahun Ini
ILUSTRASI. Pembangunan IKN: Progres pembangunan gedung di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berharap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN bisa disahkan menjadi UU baru pada tahun ini.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (21/8/2023).

"Iya, karena kita tahu kan ini tahun politik, sedangkan dari Otorita kita harus kerja cepat, karena kita punya target dalam tahap 1 sudah harus sesuai dengan yang ditentukan dalam UU," ujar Diani.

Baca Juga: Jadi Program Prioritas Hingga 10 Tahun, Pembangunan IKN Berpotensi Bebani APBN

Kendati demikian, Diani mengatakan OIKN akan mengikuti tahapan perubahan UU IKN yang sudah ditentukan oleh DPR RI.

Selain itu, OIKN juga akan terjun langsung ke lapangan bersama Komisi II DPR RI agar lebih bisa menangkap kebutuhan perubahan UU IKN.

"Sehingga nanti kalau mereka panja bisa lebih real apa sih yang dibutuhkan dalam rangka perubahan UU IKN ini," imbuh Diani.

Sebagai informasi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa sebagai perwakilan pemerintah telah menyerahkan RUU tentang perubahan atas UU IKN.

Menurut Suharso, sejak diundangkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, ditemukan isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh OIKN dalam pelaksanaan 4P.

"4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan penyelenggaran Pemerintah Daerah (Pemda) khusus IKN," kata Suharso pada kesempatan yang sama.

Belum cukup terakomodirnya pengaturan dalam UU IKN membuat rancangan perubahan ini menjadi hal yang krusial. Tujuannya agar pemerintah khususnya OIKN dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: UU IKN Direvisi, Berikut 9 Poin yang Diusulkan Pemerintah ke DPR

Kemudian, ada 9 poin pokok perubahan dalam RUU tersebut, meliputi: Kewenangan khusus, Pertanahan, Pengelolaan keuangan, Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemutakhiran delineasi wilayah, Penyelenggaraan perumahan, Tata ruang, Mitra kerja OIKN di DPR, dan Jaminan keberlanjutan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otorita Berharap Revisi UU IKN Bisa Disahkan Tahun Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×