Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
REVISI UU IKN - Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memaparkan 9 poin perubahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (RUU IKN) saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (21/8/2023).
"Terdapat beberapa pokok perubahan di dalam RUU IKN yang meliputi berbagai hal. Yang pertama, kewenangan khusus, Kedua, perubahan terkait pertanahan. Ketiga, pengelolaan keuangan," kata dia dikutip dari kanal Youtube DPR.
"Keempat, pengisian jabatan Otorita. Kelima, penyelenggaraan perumahan, Keenam, batas wilayah. Ketujuh, tata ruang. Kedelapan, mitra di DPR RI. Kesembilan, jaminan keberlanjutan," lanjut Suharso.
Dia mengatakan, jika tidak dilakukan revisi RUU IKN ini maka pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara bakal tidak tepat waktu.
"Perubahan Undang-Undang IKN adalah hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita bisa mewujudkan pemindahan Ibu Kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," ucap Suharso.
Selain itu, sambung Suharso, revisi RUU IKN ini memperkuat kewenangan Otorita IKN dalam menetapkan norma, standar, prosedur yang berbeda khususnya di wilayah IKN.
Tak hanya itu, revisi diperlukan menghindari adanya lepas tangan di internal pemerintahan.
Baca Juga: Pemerintah Kebut IKN, Agung Podomoro Geber Dua Proyek Properti di Kalimantan Timur
"Menghindari adanya tarik-menarik atau lepas kewenangan di internal pemerintahan, baik itu sesama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ungkapnya.
Suharso pun mengungkapkan risiko yang bakal dihadapi apabila ketentuan ini tidak diubah, antara lain terjadinya berbenturan dengan UU sektoral yang dapat mempengaruhi keputusan, kemungkinan adanya tarik-menarik atau lepas kewenangan di internal pemerintah yang mempersulit Otorita IKN.
Kegiatan operasional Otorita IKN menurutnya bakal tidak efisien, dan publik akan mendapat kesulitan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Padahal UU IKN tersebut baru seumur jagung karena disahkan pada Januari 2022.
Baca Juga: Kementerian PUPR Tender Pembangunan Jalan Tol IKN Senilai Rp 3,6 Triliun
Adapun beberapa hal yang akan direvisi yakni terkait aturan pertanahan, pembiayaan, serta pendanaan. Suharso mengatakan revisi UU perlu dilakukan agar memudahkan investor berinvestasi di IKN Nusantara.
"Presiden memerintahkan kami Bappenas untuk memperbaiki undang-undang (IKN)," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Salah satu masalah yang muncul di IKN Nusantara yakni terkait tanah. Suharso mengatakan, dia sempat bertanya kepada kementerian dan lembaga lainnya mengenai pembahasan pertanahan sebelum UU IKN disahkan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penguasaan tanah IKN Nusantara tidak menjadi masalah ketika pembangunan dilakukan. Namun kini masalah pertanahan justru muncul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Bappenas Sebut Jika UU IKN Tak Direvisi Pemindahan Ibu Kota Terancam Molor"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Akhdi Martin Pratama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News