Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Lalu, poin ketujuh berkaitan dengan tata ruang. Latar belakang perubahan UU IKN sendiri didasarkan pada diperlukannya ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
Lalu, diperlukan juga ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.
"Delapan, mitra kerja Otorita IKN di DPR, latar belakang perubahan didasarkan pada menjelang 4P, peran otorita sebagi pemdasus akan lebih banyak berkaitan dengan kebijakan dan program-program di IKN. Namun demikian, belum terdapat penegasan pengaturan yang menjalankan peran pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap pelaksanaan pemdasus di IKN," bebernya.
Baca Juga: Penataan Sumbu Kebangsaan IKN Tahap I Ditargetkan Rampung Desember 2023
Suharso mengatakan, diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh Otorita.
Poin kesembilan, atau yang terakhir, Suharso mengatakan IKN membutuhkan jaminan keberlanjutan.
Dia menegaskan harus ada pemberian jaminan keberlanjutan terhadap investor, bahwa ibu kota pasti akan pindah.
"Latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," imbuh Suharso.
Panja revisi UU IKN dibentuk
Setelah mendengar pemaparan dari Suharso, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membentuk panitia kerja terkait revisi UU IKN.
"Dengan sudah dijelaskan dan diserahkannya rancangan undang-undang ini secara simbolik, maka dengan ini juga kita bisa segera langsung membentuk panja," ujar Doli.
Baca Juga: Surpres Telah Diterima, DPR Segera Bahas Revisi UU IKN
Doli pun meminta kepada para kapoksi untuk menyerahkan nama-nama anggota Panja Revisi UU IKN paling lambat pada Selasa (22/8/2023) ini.
"Sekaligus penyerahan DIM kepada sekretariat Komisi II paling lambat pada tanggal 30 Agustus 2023," jelasnya.
Setelahnya, Doli menanyakan persetujuan para anggota Komisi II DPR untuk pengesahan pembentukan panja revisi UU IKN. Para anggota membalas pertanyaan Doli dengan jawaban 'setuju'.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Usul 9 Poin UU IKN Direvisi"
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Editor : Dani Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News