kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU dan peraturan bersama tentang narkotika harus direvisi


Rabu, 21 Maret 2018 / 12:42 WIB
UU dan peraturan bersama tentang narkotika harus direvisi
ILUSTRASI. BNN gelar barang bukti narkoba jenis sabu


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia menyarankan pemerintah untuk memperbaiki peraturan bersama terkait penanganan pecandu narkotika dan korban penyalaghunaan narkotika. Psaalnya, selama ini rekomendasi tentang rehabilitasi pecandu narkotika kerap tak dijalankan.

Choky Ramadhan, Ketua Umum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia mengatakan peraturan bersama terkait penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi harus diperbaiki.

Asal tahu, peraturan bersama mengenai rekomendasi rehabilitai ini diteken Badan Narkotika Nasional (BNN) dan  Sekretariat Mahkumjakpol pada Maret 2014 untuk memberi rekomendasi agar pecandu narkotika diberi rehabilitasi dan bukan hanya tindakan pidana semata.

Namun, hasil rekomendasi mengenai perlakuan terhadap pecandu masih banyak yang belum dijalankan. "Salah satunya karena banyak aparat hukum yang melihat administrasi hukum yang terlalu panjang sehingga banyak rekomendasi rehabilitas yang tidak dijalankan," jelas Choky dalam Seminar Indonesia-U.S. Drug Demand Reduction Workshop Rabu (21/3).

Menurut Choky, tim assessment untuk memberikan penilaian medis kepada pecandu narkotika yang ditangkap aparat hukum sangatlah penting.

Menanggapi ini, Sutarso, kasubdit Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah ( PLRIP) BNN mengatakan pihaknya sedang melakukan revisi UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dan tim assessment ini mendapatkan porsi yang cukup besar dalam pembahasan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×