kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BNN gelar seminar pencegahan dan rehabilitasi pecandu narkotika


Rabu, 21 Maret 2018 / 12:32 WIB
BNN gelar seminar pencegahan dan rehabilitasi pecandu narkotika
Seminar BNN dan Kemenlu AS


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Narkotika Nasional bersama Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) menggelar seminar pencegahan kecanduan dan rehabilitasi pecandu narkoba.

Melalui seminar tersebut, International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL) Kementerian Luar Negeri AS menawarkan materi drug demand reduction program yang diharapkan dapat membantu menekan permintaan masyarakat akan narkoba.

Menurut data BNN, pecandu narkoba di Indonesia sudah mencapai 6,4 juta orang. Sekitar 27% diantaranya berasal dari kalangan pemuda, pelajar di bawah umur, dan mahasiswa.

Sayangnya, baru 18.000 orang yang menjalankan program rehabilitasi dari kecanduan. Dan hanya sekitar 3.600 yang dinyatakan bersih dari narkoba.

Collie Brown, Direktur United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam seminar Rabu (21/3) menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan program kerja berupa penguatan peradilan pidana untuk meningkatkan rehabilitasi kepada orang-orang yang menggunakan narkoba dan masuk ke dalam sistem peradilan pidana di Medan, Lampung dan Samarinda.

Harapannya, melalui program tersebut sistem peradilan dapat berjalan dengan lebih ketat sehingga bisa memberi efek jera dan rehabilitasi yang lebih terasa. Program ini berlangsung sejak Februari 2018-Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×