Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
Barulah setelah APBN 2020 berjalan dua bulan, pada awal Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Covid-19 pertama dan kedua di Tanah Air. Sehingga dengan sigap Presiden Joko Widodo membuat langkah-langkah antisipasi atas berbagai kemungkinan sebagai dampak membesarnya pandemi Covid-19.
Puncaknya, politisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan, pada akhir Maret 2020 Presiden mengumumkan Perppu 1/2020 dan DPR memberikan persetujuan Perppu 1/2020 menjadi UU pada 12 Mei 2020.
Berdasarkan Perppu itulah pemerintah melakukan refocusing dan relokasi anggaran pada APBN tahun 2020 sesuai ketentuan pada Pasal 2 lampiran UU 2/2020, dan perubahan postur APBN tahun 2020 disahkan melalui Peraturan Presiden mengacu pada Pasal 12 lampiran UU 2/2020.
“Maka pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden 54/2020 tentang Postur dan Rincian APBN tahun 2020, dan dirubah kembali melalui Perpres 72/2020 tentang Perubahan Perpres 54/2020,” pungkasnya.
Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan sudah beri keringanan iuran senilai Rp 4,10 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News