kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Covid-19 hanya berlaku 2 tahun, begini respons Ketua Banggar


Senin, 01 November 2021 / 21:31 WIB
UU Covid-19 hanya berlaku 2 tahun, begini respons Ketua Banggar
ILUSTRASI. UU Covid-19 hanya berlaku 2 tahun, begini respons Ketua Banggar


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

Barulah setelah APBN 2020 berjalan dua bulan, pada awal Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Covid-19 pertama dan kedua di Tanah Air. Sehingga dengan sigap Presiden Joko Widodo membuat langkah-langkah antisipasi atas berbagai kemungkinan sebagai dampak membesarnya pandemi Covid-19.

Puncaknya, politisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan, pada akhir Maret 2020 Presiden mengumumkan Perppu 1/2020 dan DPR memberikan persetujuan Perppu 1/2020 menjadi UU pada 12 Mei 2020.

Berdasarkan Perppu itulah pemerintah melakukan refocusing dan relokasi anggaran pada APBN tahun 2020 sesuai ketentuan pada Pasal 2 lampiran UU 2/2020, dan perubahan postur APBN tahun 2020 disahkan melalui Peraturan Presiden mengacu pada Pasal 12 lampiran UU 2/2020.

“Maka pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden 54/2020 tentang Postur dan Rincian APBN tahun 2020, dan dirubah kembali melalui Perpres 72/2020 tentang Perubahan Perpres 54/2020,” pungkasnya. 

Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan sudah beri keringanan iuran senilai Rp 4,10 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×