kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

UU Cipta Kerja wajibkan investor asing alih teknologi ke pekerja Indonesia


Selasa, 29 Desember 2020 / 10:13 WIB
UU Cipta Kerja wajibkan investor asing alih teknologi ke pekerja Indonesia
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor di Tangerang, Banten, Selasa (30/4/2019).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - ​JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) yang merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam RPP dan Rperpres tersebut, pemerintah diminta mewajibkan para investor asing untuk alih teknologi kepada para pekerja Indonesia.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari pelaku usaha atau investor asing untuk melakukan vokasi atau alih teknologi kepada pekerja lokal. Harapannya, alih teknologi tersebut akan meningkatkan skill dan kompetensi para pekerja Indonesia.

"Bukan lagi mengimbau tapi kewajiban harus mentransfer teknologi. Karena tenaga-tenaga kerja asing yang didatangkan memiliki keahlian tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak bangsa. Nah, disinilah yang harus ada kewajiban untuk alih teknologi ke pekerja lokal agar mereka bisa bersaing," kata Sarman Simanjorang dalam keterangannya saat webinar UU Cipta Kerja Dampak Positif bagi Investasi dan Alih Teknologi, pekan kemarin.

Menurut Sarman, ketika investor datang ke Indonesia dan membawa tenaga kerja asing, maka sudah menjadi kewajiban untuk melakukan vokasi, melakukan transfer teknologi kepada anak-anak bangsa.

Baca Juga: KSPI ramal bakal terjadi ledakan PHK di mana-mana pada 2021

Dengan begitu, ke depannya, para pekerja lokal juga memiliki skill dan kompetensi yang sama dengan para pekerja asing.

"Ini harus diatur betul. Makanya kita sangat mengimbau, ini bukan hanya dari pengusaha, tapi juga serikat pekerja harus tampil di sini untuk memastikan bahwa para tenaga kerja Indonesia, suatu saat bisa melakukan pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja asing. Makanya kita harus mengawal pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang dibahas," terangnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta ini juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyusun masukan-masukan kepada pemerintah yang berhubungan dengan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pihaknya juga berharap agar para serikat pekerja bisa memberikan masukan-masukan kepada pemerintah terkait aturan turunan uu tersebut.

Harapannya, para pengusaha dan para serikat pekerja bisa bersama-sama mengawal pembahasan RPP dan RPerpres yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Supaya nantinya, anak-anak bangsa ini diwajibkan menerima alih teknologi dari tenaga-tenaga asing yang didatangkan oleh perusahaan asing maupun lokal.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×