kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

UU Cipta Kerja tuai kritik dari konfederasi serikat buruh internasional


Selasa, 13 Oktober 2020 / 06:59 WIB
UU Cipta Kerja tuai kritik dari konfederasi serikat buruh internasional
ILUSTRASI. TOLAK UU CIPTA KERJA


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR, Senin (5/10) lalu, menuai kritik dari Konfederasi Serikat Buruh Internasional (International Trade Union Confederation/ITUC).

Sekretaris Jenderal ITUC Sharan Burrow mengatakan, UU Cipta Kerja bisa mengganggu program Sustainable Development Goals atau pembangunan berkelanjutan yang digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Undang-undang yang luas dan kompleks ini merupakan serangan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (SDGs) oleh pemerintah Indonesia. Ini akan sangat meningkatkan kemiskinan dan menyebabkan kerusakan lingkungan demi menenangkan perusahaan multinasional," jelas Burrow sebagaimana tertera pada laman resmi ITUC yang diakses Senin (12/10).

Burrow menambahkan, keputusan yang diambil di tengah peliknya penanganan pandemi COVID-19 disebut semakin menyulitkan masyarakat, dan justru hanya akan menguntungkan pihak asing.

Baca Juga: Tak cuma emiten properti, deretan saham ini juga diuntungkan pelonggaran PSBB

Burrow juga menyatakan keterkejutannya bahwa Indonesia justru mempersulit kehidupan masyarakat dan menghancurkan mata pencaharian pekerja di tengah pandemi melalui UU Omnibus Cipta Kerja.

"Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah justru bisa lebih mempersulit kehidupan masyarakat dan menghancurkan mata pencaharian mereka sehingga perusahaan asing dapat mengambil kekayaan dari negara," sambung dia.

Di dalam UU Cipta Kerja di antaranya disebutkan adanya ketentuan yang akan memotong upah pekerja, menghapus ketentuan cuti tertentu, dan merusak keamanan kerja.

Sebagaimana telah diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja menuai sejumlah protes dari masyarakat, teurutama para buruh dan pekerja. Mereka menuntut agar undang-udang ini dibatalkan karena banyak memuat aturan yang merugikan para buruh atau pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×