kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU Cipta Kerja, Moeldoko: Masih terbuka untuk mengakomodir suara buruh


Sabtu, 17 Oktober 2020 / 14:33 WIB
UU Cipta Kerja, Moeldoko: Masih terbuka untuk mengakomodir suara buruh
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, masih terbuka kesempatan untuk mengakomodir suara pekerja dan buruh terkait UU Cipta Kerja.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, masih terbuka kesempatan untuk mengakomodir suara pekerja dan buruh terkait Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.

Sebab, menurut Moeldoko, setidaknya akan ada 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres) yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. 

"Pemerintah masih memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan, bagaimana mereka menanggapi ini (PP dan perpres) nantinya," katanya.

"Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang," ujar dia dalam siaran pers, Sabtu (17/10).

Baca Juga: Selain janjikan gelombang demonstrasi, KSPI akan tempuh sejumlah langkah ini

Banyak orang berpandangan UU Cipta Kerja ini merugikan. Padahal, Moeldoko menegaskan, omnibus law tersbeut menciptakan lapangan pekerjaan baru seluas-luasnya. 

"Kami mengupayakan ada jaminan lebih baik tentang pekerjaan, jaminan pendapatan lebih baik, dan jaminan lebih baik bidang sosial. Itu poin yang penting," tegasnya. 

Hingga kini, Moeldoko mengungkapkan, ada 33 juta orang yang mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja. Itu menunjukkan, betapa besar kebutuhan lapangan kerja saat ini. 

Dia menjelaskan, UU Cipta Kerja membuka kesempatan yang luar biasa bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga koperasi. Mereka yang tadinya mengurus perizinan panjang dan berbelit, nanti cukup lewat satu pintu saja. 

Baca Juga: Bank Dunia: UU Cipta Kerja akan mendukung pemulihan ekonomi jangka panjang

"Sekali saja, jangan buru buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja," imbuh Moeldoko. 

Kebijakan dalam UU Cipta Kerja, Moeldoko menjelaskan, diarahkan untuk menghadapi kompetisi global. "Saya lihat banyak tokoh yang sesungguhnya belum memahami isi sepenuhnya, tapi keburu menolak," katanya. 

Padahal, saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah persatuan. Banyak pihak menyampaikan keberatan isi substansi dari UU Cipta Kerja yang mungkin konsep itu sebelum disahkan. 

"UU Cipta Kerja bukan untuk menyingkirkan pemikiran tertentu," ujar Moeldoko.

Selanjutnya: Sambut Positif, Pebisnis Yakin UU Cipta Kerja Mampu Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×