kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU Cipta Kerja buka peluang swasta investasi di industri pertahanan


Senin, 12 Oktober 2020 / 16:48 WIB
UU Cipta Kerja buka peluang swasta investasi di industri pertahanan
ILUSTRASI. Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono (ketiga kiri) mengamati pesawat udara nir awak


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin giat melakukan sosialisasi terhadap Undang Undang Cipta Kerja. Kementerian Pertahanan pun turut menyambut baik disahkannya UU Cipta Kerja ini. 

Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, UU Cipta Kerja membuka peluang badan usaha milik swasta masuk dalam industri pertahanan.

"RUU Ciptaker klaster pertahanan yang merevisi beberapa pasal dari UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadikan sektor ini menjadi sangat bagus dan atraktif untuk investasi," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (12/10).

UU sapu jagat itu mengubah ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Sebelumnya pada pasal 52 UU 16 tahun 2012 disampaikan kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara.

Baca Juga: Kapan naskah final UU Cipta Kerja dipublikasikan? Ini jawaban Menkominfo

Berdasarkan UU Cipta Kerja ketentuan tersebut diubah. Pada pasal 52 revisi UU 16 tahun 2012 disampaikan kepemilikan modal industri alat utama dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertahanan.

Trenggono yakin swasta akan tertarik masuk dalam industri pertahanan. Sebelumnya pada saat UU 16/2012 dibuat, modal swasta belum diizinkan masuk mengingat kondisi yang belum dinamis seperti saat ini.

"Selama ini banyak pihak swasta mau masuk ke industri pertahanan," terangnya. Trenggono juga menjamin keamanan dalam terbukanya industri pertahanan oleh swasta. Pasalnya kendali regulasi akan tetap berada di Kementerian Pertahanan.

Pada pasal 52 setelah direvisi pun dicantumkan bahwa BUMN dan BUMS yang harus menerapkan sistem pengawasan yang diterapkan oleh Kemenhan. Hal itu mulai dari proses produksi hingga penjualan produk baik di dalam mau pun luar negeri.

"Hulu dan Hilir tetap kontrol Kemhan. Nanti akan diatur teknisnya dalam aturan turunan seperti Perpres, PP atau Kepmenhan," jelas Trenggono.

Baca Juga: Peragi siap mendukung Kementan menyukseskan pembangunan food estate di Kalimantan

Asal tahu saja, pengembangan teknologi industri pertahanan merupakan salah satu visi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Selain itu investasi dalam negeri akan mampu menggeser ketergantungan impor alutsista selama ini.

Trenggono mengungkapkan investasi akan berdampak pada Produk Domestik Bruto (PDB). Pengalihan impor alutsista Rp 1 triliun ke investasi berdasarkan riset Universitas Indonesia yang disampaikan akan berdampak pada meningkatnya PDB sebesar 0,007% dalam setahun.

Selanjutnya: Pakar hukum: Kesimpangsiuran draf RUU Cipta Kerja akibat proses yang dipaksakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×