kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kapan naskah final UU Cipta Kerja dipublikasikan? Ini jawaban Menkominfo


Senin, 12 Oktober 2020 / 14:04 WIB
Kapan naskah final UU Cipta Kerja dipublikasikan? Ini jawaban Menkominfo
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak pihak yang menanti-nanti naskah final UU Cipta Kerja yang kontroversial. Lantas, kapan naskah UU tersebut dipublikasikan?

Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Platte menegaskan, naskah final Undang-Undang Cipta Kerja tak bisa buru-buru dipublikasikan ke publik. Naskah final itu baru akan dipublikasikan setelah tercatat sebagai lembaran negara. 

"Kalau presiden sudah undangkan dan masuk lembaran negara, lembaran negara itu yang dikasih ke publik," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020). 

Hal ini disampaikan Johnny menanggapi desakan agar pemerintah segera mempublikasikan naskah final itu agar tak terjadi kesimpangsiuran informasi. 

Namun, Johnny menyebut, saat ini naskah UU Cipta Kerja masih berada di DPR untuk difinalisasi. Finalisasi tersebut hanya berupa hal teknis seperti memperbaiki salah ketik, tetapi tak akan ada substansi yang berubah. 

Baca Juga: Pemerintah batal intervensi pajak daerah dan retribusi daerah di UU Cipta Kerja

"Karena keputusannya sudah final. Hanya keputusan yang final itu diketik, yang salah ketik diperbaiki, disiapkan, dikirim ke pemerintah. Bukan dirubah. Itu sudah final. Yang ada proses administrasi teknis," kata dia. 

DPR memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU yang telah disahkan kepada pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setelah sampai di pemerintah, naskah itu akan dicek ulang terlebih dahulu. 

"Pemerintah cek lagi. Sudah sama belum dengan yang kita putuskan bersama. Masih ada gak yang salah ketik. Setelah semua diperiksa, baru diundangkan oleh Presiden," kata dia.  

Baca Juga: UU Cipta Kerja tak berdampak signifikan turunkan biaya operasional bank

Setiap UU yang telah diundangkan biasanya akan diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara. Namun, jika belum diundangkan oleh presiden dan tercatat sebagai lembaran negara, Johhny menegaskan bahwa pemerintah tak akan mempublikasikan naskah UU tersebut. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×