kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.810   11,00   0,07%
  • IDX 8.984   39,66   0,44%
  • KOMPAS100 1.242   9,67   0,79%
  • LQ45 878   6,23   0,72%
  • ISSI 325   1,21   0,37%
  • IDX30 444   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 522   1,46   0,28%
  • IDX80 138   1,15   0,84%
  • IDXV30 145   0,83   0,57%
  • IDXQ30 142   -0,25   -0,18%

UU APBN 2026 Belum Diterbitkan, Istana Pastikan Tak Ada Revisi


Rabu, 07 Januari 2026 / 13:55 WIB
UU APBN 2026 Belum Diterbitkan, Istana Pastikan Tak Ada Revisi
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers APBNKita (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak berencana melakukan revisi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, meskipun hingga awal tahun dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta UU APBN 2026 belum diterbitkan.

Ia mengatakan sejak awal APBN telah dirancang secara komprehensif dan telah mendapatkan persetujuan DPR dalam bentuk UU.

"Enggak, kalau APBN kan sejak awal juga sudah dirancang sedemikian rupa dan itu juga sudah disahkan ya di dalam UU APBN," ujar Prasetyo dalam Konferensi Pers di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1).

Baca Juga: Pimpinan KPK Bantah Tak Satu Suara Soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

Ia menjelaskan, apabila dalam pelaksanaannya terdapat perkembangan atau dinamika yang memerlukan penyesuaian, hal tersebut sudah diantisipasi dalam kerangka hukum APBN.

Menurutnya, mekanisme penyesuaian anggaran telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto, kata dia, memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian di APBN.

"Kalau pun kemudian ada perkembangan atau atau ada perubahan-perubahan, tentunya sudah diatur didalam sebuah mekanisme di mana memang bapak presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian," katanya.

Memasuki awal tahun 2026, pemerintah hingga kini belum mempublikasikan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 secara resmi kepada publik.

Padahal, APBN merupakan landasan utama pelaksanaan belanja negara, penerimaan pajak, hingga berbagai kebijakan fiskal sejak 1 Januari berjalan.

Berdasarkan praktik sebelumnya, UU APBN biasanya sudah diundangkan sebelum tahun anggaran dimulai.

Namun hingga pekan pertama 2026, dokumen resmi UU APBN 2026 belum dapat diakses secara luas melalui laman pemerintah maupun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Baca Juga: Nvidia Pilih Investasi di Malaysia, Ekonom Soroti KEK RI Perlu Kompleksitas Regulasi

Begitu juga dengan penyerahan DIPA yang pada 2025, misalnya, sudah dilaksanakan pada 10 Desember.

Sayangnya, hingga saat ini, pemerintah belum menggelar seremoni penyerahan DIPA 2026, yang seharusnya menjadi simbol dimulainya pelaksanaan APBN 2026 dengan total belanja mencapai Rp 3.842,7 triliun.

Selanjutnya: Nvidia Pilih Investasi di Malaysia, Ekonom Soroti KEK RI Perlu Kompleksitas Regulasi

Menarik Dibaca: 5 Olahraga untuk Mengencangkan Payudara Kendur, Bisa Dilakukan di Rumah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×