kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU APBN 2023 Disahkan, DPR Beri Catatan Pemerintah untuk Tuntaskan Kasus Lapindo


Kamis, 29 September 2022 / 20:30 WIB
UU APBN 2023 Disahkan, DPR Beri Catatan Pemerintah untuk Tuntaskan Kasus Lapindo
ILUSTRASI. Anggota DPR RI memberikan catatan khusus dalam pengesahan UU APBN 2023 salah satunya penuntasan kasus lumpur Lapindo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (RUU APBN) tahun 2023 menjadi Amanat Nasional (PAN) Undang-Undang.

Sejalan dengan pengesahan tersebut, anggota DPR RI memberikan catatan khusus salah satunya terkait penuntasan kasus lumpur Lapindo. Penyampaian tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, pada Kamis (29/9).

Permintaan penuntasan kasus Lapindo tersebut dilontarkan oleh dua fraksi, yakni Fraksi Partai Nasdem dan Faraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Said menyampaikan, catatan terkait penuntasan kasus lumpur Lapindo,  Fraksi Partai Nasdem meminta agar pemerintah dapat menyelesaikan dan menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo yang telah jatuh tempo dengan jalan mengambil alih jaminan berupa aset tanah yang menjadi dan masuk kolam serta tanggul lumpur.

Baca Juga: PUPR Alokasikan Rp 270 Miliar Penanganan Lumpur Lapindo di 2023

Sehingga pemerintah wajib untuk memastikan tanah dan bangunan yang pernah ada di kolam lumpur tersebut yang belum diselesaikan ganti ruginya, segera diselesaikan agar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban secara keseluruhan tanpa dikotomi dan diskriminasi.

Sedangkan Feraksi PAN mendorong agar pemerintah melakukan penyelesaian ganti rugi terhadap kasus-kasus yang sudah bersifat final, seperti ganti rugi kasus Lapindo di Sidoarjo, penyelesaian ganti kasus tanah serta ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan umum yang belum dibayarkan.

Adapun beberapa fraksi lain juga memberikan catatan khusus sejalan dengan pengesahan UU APBN 2023 ini. 
Di antaranya, Fraksi PDIP meminta agar pemerintah menggunakan seluruh sumber daya untuk mengakselerasi agenda reformasi struktural pasca pandemi dan penguatan sisi suplai untuk meningkatkan produktivitas.

Kemudian, Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan bantalan fiskal yang memadai agar dapat mengantisipasi risiko ketidakpastian yang bisa muncul dari berbagai arah, mulai dari pandemi yang belum berakhir, krisis geopolitik, krisis energi, krisis pangan, hingga krisis finansial global.

Lalu, Fraksi Gerindra mengingatkan kepada pemerintah terkait penyertaan modal negara atau PMN bagi BUMN untuk lebih fokus dan selektif pada peningkatan kontribusi terutama kontribusi dividen terhadap APBN untuk terus menjaga ruang fiskal tetap sehat serta meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyerapan tenaga kerja yang luas.

Lebih lanjut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan catatan kepada pemerintah agar melaksanakan perpres nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren, realisasinya dapat menunjang kegiatan di pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Tagih utang Lapindo yang Kini Membengkak Jadi Rp 2,23 Triliun

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat  meminta pemerintah agar dapat memperhatikan dengan seksama terkait pemberian subsidi dan kompensasi energi, jangan sampai pemberian subsidi dan kompensasi tersebut tidak tepat sasaran dan hanya kelompok tertentu saja yang menikmatinya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan 27 catatan kepada pemerintah dan salah satunya yaitu pemerintah harus dapat meningkatkan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang signifikan. Kompetensi, kecukupan, ketersediaan, dan persebaran guru ke seluruh wilayah dan daerah harus mendapat perhatian dan prioritas ole pemerintah terutama bagi kemajuan  di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) di Indonesia.

terakhir, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpandangan atas RUU APBN TA 2023 sebagai instrumen kebijakan fiskal, APBN TA 2023 harus berfungsi sebagai kebijakan fiskal yang ramah terhadap pertumbuhan, kebijakan fiskal yang mempromosikan pertumbuhan inklusif yang dapat berpengaruh pada penurunan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, serta kebijakan fiskal yang berguna untuk stabilitas ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×