kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Utang US$ 160 Juta Macet, ELTY Digugat


Rabu, 11 September 2013 / 08:04 WIB
ILUSTRASI. Kilau emas mulai pudar setelah koreksi 2,4% di pekan ini


Reporter: Wuwun Nafsiah, Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto


JAKARTA. PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) tersandung masalah hukum. Pengembang properti itu tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Bank of New York Mellon.

Gara-garanya: ELTY gagal membayar utang sebesar US$160.718.854 yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2013. Utang itu sehubungan dengan pelunasan obligasi yang telah jatuh tempo.

Awalnya, 23 Maret 2010, Bank of New York, BLD Investments Pte Ltd, dan Bakrieland menandatangani perjanjian trust penerbitan obligasi sebesar US$155 juta dengan bunga 8,625% yang jatuh tempo 23 Maret 2015.

Pada perjanjian itu, Bank of New York menjadi trustee pemegang obligasi, BLD Investments penerbit obligasi, dan Bakrieland sebagai penjamin pembayaran obligasi.

Obligasi ini akan jatuh tempo 23 Maret 2013, kecuali ditebus lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo akhir. Hak pemegang obligasi melakukan penebusan obligasi awal atau biasa disebut put option.

Pada 13 Februari 2013, Bakrieland menegaskan tidak mempunyai kemampuan pelunasan utang obligasi berdasarkan pelaksanaan put option. Pasalnya sejumlah proyek yang dijalankan tidak sesuai rencana yang diharapkan. Alhasil, Bakrieland memilih untuk menyampaikan usulan restrukturisasi.

Bank of New York pada 25 Maret 2013 menyatakan adanya cidera janji dan surat peringatan tanggal 28 Agustus 2013. Sampai, PKPU dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum juga ada pelunasan. "Kami sudah menyampaikan dokumen PKPU," kata Hubert Lam dari Cube Capital, juru bicara pemegang saham, Selasa (10/9).

Untuk memuluskan upaya PKPU sebagaimana yang disyaratkan dalam UU Kepailitan dan PKPU, Bank of New York dalam permohonannya menyertakan kreditur lainny yakni PT Bank International Indonesia tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk, PT AB Sinar Mas Multifinance, dan Starlight.

Selain meminta permohonannya dikabulkan, Bank of New York mengajukan nama Andrey Sitanggang, Timotius Tumbur Simbolon, dan Erniwaty Hutagalung selaku pengurus nantinya.

Sementara itu, Yudy Rizard Hakim, Corporate Affair Officer Bakrieland menyatakan pihaknya tetap mengusahakan penyelesaian utang. "Kami mencoba proses negosiasi restrukturisasi sebelum putusan PKPU," ujarnya.    

Rencananya, yang diketuai Dwi Sugiharto ini bakal kembali digelar pada Kamis (12/9) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×