Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang pemerintah sampai akhir Oktober 2020 sebesar Rp 5.877,71 triliun. Berdasarkan realisasi tersebut, maka rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) adalah sebesar 37,84%.
Mengutip keterangan di dalam buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi November 2020 yang dirilis Kemenkeu, posisi utang pemerintah pusat tercatat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
Adapun jika dibandingkan bulan September 2020, posisi utang pemerintah juga terpantau naik dari Rp 5.756,87 triliun menjadi Rp 5.877,71 triliun pada Oktober 2020.
Kemenkeu menyebutkan pengelolaan utang pemerintah terus dilakukan dengan penuh kehati- hatian dan berdasarkan pada kebijakan umum pembiayaan utang.
Baca Juga: Ini 4 fokus pemerintah untuk pulihkan ekonomi di tahun depan
"Salah satunya dengan mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber dalam negeri dan sumber luar negeri sebagai pelengkap,” sebagaimana dikutip dalam buku APBN KiTa Edisi November 2020, Kamis (26/11).
Jika dirinci lebih lanjut, utang pemerintah ini terdiri atas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan kontribusi sebesar 85,56% dari total utang pemerintah, serta pinjaman dengan kontribusi sebesar 14,4% dari total utang.
Adapun penerbitan SBN sampai dengan akhir Oktober 2020 lalu tercatat sebesar Rp 5.028,86 triliun. Penerbitan SBN ini terbagi menjadi penerbitan SBN domestik dan valuta asing (valas).
Penerbitan SBN Domestik tercatat sebesar Rp 3.782,69 triliun yang terbagi menjadi Surat Utang Negara (SUN) senilai Rp 3.101,86 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 680,83 triliun.
Baca Juga: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan bakal mengubah 13 UU ini