kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Usut dwelling time, polisi panggil pejabat Kemprin


Senin, 10 Agustus 2015 / 14:21 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Polda Metro Jaya mengembangkan kasus dugaan suap proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Kini giliran polisi memintak keterangan dari kalangan Kementerian Perindustrian (Kemprin).

Sejauh ini, Tim Satuan Penugasan Khusus (Sagasus) Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka. Sementara saksi yang sudah diperiksa berjumlah puluhan orang.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan para pejabat di Kementerian Perindustrian pada pekan ini. Penyidik memeriksa sebagai saksi Direktur Teknologi dan Plt Direktur Industri Kimia Dasar pada Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka di Kemprin. "Hari ini dan besok, kita akan panggil lagi dua saksi, dari Kemprin, pejabat Kemprin untuk dimintai keterangan kasus dwelling time," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal, Senin (10/8/2015). (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×