CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

18 Kementerian bisa jadi saksi ahli suap Kemdag


Senin, 03 Agustus 2015 / 17:02 WIB
18 Kementerian bisa jadi saksi ahli suap Kemdag


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan masih diproses. Polisi mengawasi 18 kementerian atau instansi terkait dalam proses perizinan bongkar muat peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Tidak menutup kemungkinan 18 kementerian kita minta keterangan. Tidak menutup kemungkinan kita minta sebagai saksi ahli," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (3/8). 

Keterangan tersebut diakui berguna untuk menambah dan menguatkan alat bukti sehingga putusan terhadap lima orang sebagai tersangka menjadi kuat. 

Namun, hingga saat ini, penyidik masih fokus terhadap Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Sebab, di instansi tersebut dinilai paling banyak terjadi dugaan suap soal perizinan bongkar muat peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Beberapa orang yang terkait dengan sistem dwell time tersebut sudah dimintai keterangan. Saat ini kita fokus di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag," kata Iqbal. 

Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut. 

Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7). 

Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang importir berinisial ME. 

Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka. 

Polisi juga menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag bernama Partogi Pangaribuan dan seorang importir berinisial L sebagai tersangka. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×