kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Usulan YLKI: Pajak Kendaraan Dihapus, Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub


Selasa, 07 Juni 2022 / 04:00 WIB
Usulan YLKI: Pajak Kendaraan Dihapus, Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada usulan agar pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM). Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi .

Ia juga mengusulkan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian RI ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Usulan atau masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Baca Juga: Cara Perpanjang & Jadwal Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Ini 6 Juni 2022

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali. Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan. Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.

Dana preservasi jalan sendiri merujuk pada UU LLAJ adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Terkait hal itu pula, Tulus menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebab lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.

Baca Juga: Beroperasi Sampai Jam 10.00, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Bekasi 3 Juni 2022

"Angkutan jalan perlu disinergikan dengan tata ruang, karena itu tidak terpisahkan antara angkutan jalan dengan tata ruang. Jadi bukan hanya di Kementerian Perhubungan tapi juga disinergikan dengan PUPR misalnya," kata Tulus.

Mengenai angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor, menurut YLKI salah satunya karena faktor penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direview, dikaji kembali," ungkapnya.

"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," sambungnya.

Kepolisian tidak serta merta lepas sepenuhnya, namun keterlibatannya dalam hal ini lebih pada penegakan hukumnya. Sementara proses uji dan penerbitan SIM berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tulus menambahkan, YLKI memberikan perhatian pada asas keadilan dalam pelayanan lalu lintas. Oleh karena itu, YLKI mengusulkan agar asas keadilan jika nantinya RUU LLAJ benar-benar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini dimasukkan dalam draft. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi 30 Mei 2022, Dibuka Mulai Jam 08.00 WIB

Masukan berikutnya terkait pengendalian kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor. YLKI berpendapat, keberadaan atau kepemilikan kendaraan roda dua di Indonesia merupakan fenomenanya yang sangat mengkhawatirkan.

Ironisnya hal itu kadang-kadang tidak menjadi perhatian. Keberadaanya lebih dilihat karena faktor aksesibilitas. Padahal, kata Tulus, dampak dari membludaknya kendaraan roda dua adalah tingginya angka kecelakaan di Indonesia.

YLKI memberikan perhatian serius, khususnya di kota-kota besar di Indonesia. Bukan hanya kecelakaan, tetapi juga menyangkut angka kemacetan, polusi atau pencemaran udara sampai tingginya konsumsi BBM.

"Makanya ketika pemerintah akan menaikkan BBM itu susah, karena memang terkendala oleh kelompok low income yang menggunakan sepeda motor sehingga rentan akan terjadinya gelojak dan sebagainya," ucap dia.

YLKI, kata Tulus, sempat menyampaikan ke Komisi V DPR bahwa tidak setuju jika kendaraan roda dua dijadikan angkutan umum, sebab tidak memenuhi syarat teknis dan aspek keselamatan dan keamanan.

Memang, keberadaan ojek online maupun konvesional adalah sebuah keniscayaan, namun pengaturannya cukup dengan peraturan yang levelnya dibawah Undang-Undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Penebitan SIM Dialihkan ke Kemenhub"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×