kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Usulan stimulus PHRI: Mulai relaksasi PPh 25 dan PBB sampai pembebasan iuran BPJS


Selasa, 14 Juli 2020 / 15:48 WIB
Usulan stimulus PHRI: Mulai relaksasi PPh 25 dan PBB sampai pembebasan iuran BPJS
ILUSTRASI. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani membeberkan beberapa stimulus yang dibutuhkan industri pariwisata untuk mengurangi beban di tengah Covid-19.

Stimulus pertama, relaksasi pembayaran biaya utilitas listrik dan gas. Hariyadi berharap, tagihan listrik dan gas dibayar sesuai dengan penggunaan. Pasalnya, saat ini pengusaha diharuskan membayar dengan minimum charge.

"Jadi kami justru malah lebih bayar karena membayar lebih dari yang kami gunakan," ujar Hariyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia kerja (Panja) Pemulihan Pariwisata Komisi X DPR, Selasa (14/7).

Baca Juga: Imbas corona, PHRI catat kerugian hotel dan restoran capai Rp 70 triliun

Kedua, Hariyadi juga berharap adanya relaksasi pajak penghasilan (PPh) 25 atau bebas membayar cicilan bulanan. Pasalnya, banyak hotel dan restoran yang mencatat kerugian di tahun ini.

Ia menjelaskan, saat ini memang sudah ada pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% setiap bulan. Namun, perusahaan justru mencatat kerugian saat ini.

Dengan begitu, hotel dan restoran tetap harus membayar angsuran PPh 25 sebesar 70% setiap bulan. Dia berpendapat, stimulus ini justru merugikan pengusaha.

Ketiga, sektor pariwisata diberikan relaksasi atau pembebasan pajak bumi dan bangungan (PBB).

"Kami mengetahui bahwa daerah itu sangat berharap dari PBB.  Tapi juga dapat dimengerti, bahwa dalam kondisi seperti ini kami tidak mendapat manfaat apapun dari aset tersebut. Kami punya hotel tetapi tidak ada tamunya. Jadi itu bangunan tidak ada gunanya juga dari segi komersilnya," tutur Hariyadi.

Hariyadi mengatakan, terkait kebutuhan stimulus ini, PHRI sudah menyurati seluruh gubernur, bupati dan walikota terkait pembebasan PBB di tahun 2020.

Baca Juga: PHRI: Sampai akhir 2020, industri hotel masih sulit penuhi target okupansi

Keempat, Hariyadi juga berharap adanya pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di tahun 2020. Hariyadi tak menampik ada konsekuensi yang harus diterima bila iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar, tetapi pengusaha juga memiliki beban yang berat bila tetap dipaksa membayar iuran baik BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kelima, PHRI berharap perusahaan mendapatkan penambahan modal kerja, mengingat mayoritas perusahaan tengah kehabisan modal kerja selama Covid-19. Stimulus lainnya adalah bantuan langsung tunai kepada pekerja di sektor pariwisata yang tidak dapat bekerja selama pandemi.

Tak hanya itu, dia juga berharap dilakukannya belanja operasional pemerintah antara lain perjalanan dinas, akomodasi, penyewaan ruang pertemuan dan lainnya.

"Ini untuk memberikan atau untuk menimbulkan permintaan baru,"  tambahnya.

Haryadi menambahkan, keberadaan maskapai penerbangan dengan rute penerbangannya tetap dipertahankan sebagai sarana konektivitas antar pulau.

Baca Juga: PHRI: Saat PSBB transisi, okupansi hotel mengalami peningkatan 30% di akhir pekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×