kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usulan pengawasan bank dikembalikan ke BI memantik pro kontra di DPR


Selasa, 01 September 2020 / 00:07 WIB
Usulan pengawasan bank dikembalikan ke BI memantik pro kontra di DPR
ILUSTRASI. Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (9/8/2020). Penyemprotan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun draf revisi UU Bank Indonesia. Pembahasan awal pun telah dilakukan secara perdana hari ini.

Salah satu poin yang akan diubah adalah mengenai kewenangan pengawasan perbankan.

Dalam pasal 34 usulan tim ahli Baleg,

(1) Tugas mengawasi Bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

(2) Pengalihan tugas mengawasi Bank pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

(3) Proses pengalihan fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI dilakukan bertahap setelah dipenuhinya syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, dalam penyusunan awal draf RUU ini,  poin-poin usulan nantinya dibahas dengan pemerintah.

"Nantinya pemerintah yang akan menampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR," ujar dia kepada KONTAN, Senin (31/8).

Baca Juga: Revisi UU BI pangkas independensi bank sentral, inilah draf lengkap versi Baleg DPR

Politikus PPP ini bilang poin utama yang akan dibenahi dalam beleid ini adalah soal independensi BI dan juga rencana pengembalian kewenangan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BI.

Anggota Baleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan,DPR, BI, OJK, maupun pemerintah harus berhati-hati membahas payung hukum, terutama mempertimbangkan rekam jejak BI sebagai bank sentral.

Adapun Anggota Baleg Fraksi PAN Ali Tahir menilai,  revisi UU BI bisa menimbulkan ketidakharmonisan pengawasan sektor keuangan dengan moneter. Sebab, OJK sudah susah payah dibangun tetapi kemudian akan diberangus fungsinya. "Saya kaget. OJK sudah terbang tinggi, terus mesinnya harus langsung dimatikan," katanya. Ia mengusulkan ada evaluasi OJK sebelum mengembalikan wewenang pengawasan perbankan ke BI.

Baca Juga: Dewan Moneter diusulkan di draft revisi UU BI, mirip UU BI No 13 /1968, ini tugasnya

Sementara Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK mengatakan, OJK belum bisa memberikan tanggapan atas rencana pengembalian pengawasan ke BI. “Yang saya dengar itu usulan tenaga ahli,  dari rapat Baleg hari ini pun mereka diminta melengkapi dengan naskah akademis,” ujar Anto.

Kata Anto, Baleg akan membentuk Panja yg melibatkan ahli  kompeten utk bisa menjawab tantangan bank sentral ke depan, bukannya malah mundur. “Demikian pula halnya dengan isu pengawasan bank, karena OJK dibentuk oleh DPR yg mengedepankan pengawasan terintegrasi shg dapat memitigasi transaksi dan produk hybrid yg menjadi tantangan kedepan,” ujar Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×