Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah menyusun draf Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Dalam draft yang disusun Tim Ahli Baleg, ada banyak beberapa pasal yang dihapus dan juga ditambahkan.
Salah satu yang akan direvisi pasal 9. Yang menarik, pasal 9 dalam UU BI yang berlaku saat ini diusulkan untuk dihapus, namun ditambahkan pasal baru yakni 9a, 9b dan 9c.
Rangkaian pasal 9 ini akan berisi tentang anggota dewan moneter hingga tugasnya.
Dalam UU yang berlaku saat ini, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia. BI juga wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Perubahannya, independensi BI di sektor moneter hilang, digantikan oleh Dewan Moneter
Dewan Moneter bertugas membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Tugas Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.
Dewan Moneter terdiri dari 5 (lima) anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Pemerintah bahkan dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter dan Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh BI.
Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Moneter bersidang sekurang - kurangnya 2 (dua) kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.
Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota Dewan Moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang Dewan Moneter.
Jika melihat usulan tim ahli Baleg, ini laiknya dejavu dengan isi UU BI No 13/1968. Saat itu, BI adalah bagian dari pemerintah alias belum independen. Tugas pokok BI membantu Pemerintah dalam mengatur dan menjaga serta memelihat kestabilan nilai tukar rupiah.
Tak hanya itu, fungsi dan tugas bank sentral pun dalam usulan Tim Ahli Baleg BI juga mirip dengan UU BI tahun 1968. Yakni mendorong kelanjaran produksi dan pembangunan serta kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
Pasal 9, UU BI No 13/1968, ada juga dewan moneter yang terdiri dari tiga orang anggota, yaitu menteri-menteri yang membidangi Keuangan dan perekonomian serta Gubernur Bank Indonesia, kini ditambah Otoritas Jasa Keuangan serta LPS.
Saat itu, dewan moneter diketuai oleh Menkeu, sementara sektraris dewan moneter dilakukan oleh Departemen (Kementerian) Keuangan . Tahun-tahun ini, Dewan Moneter bersidang 14 hari sekali, atau jika ada yang memintanya. “Keputusan di Dewan Komisioner diambil dengan musyawarah mufakat,” bunyi UU No 13/1968.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi bilang, penyusunan awal draf RUU BI nanti akan dibahas bersama pemerintah. "Nanti pemerintah yang akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR," kata Baidowi kepada KONTAN, Senin (31/8).
Kata dia, poin utama di RUU BI adalah mengatur lagi independensi BI dan mengembalikan kewenangan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BI.
Oh iya, Pembahasan Draf RUU BI ini bersamaan dengan keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna memperkuat stabilitas sektor keuangan saat krisis. Baidowi tak mempermasalahkan Perpu itu dan akan disingkronkan dengan RUU BI saat pembahasan bersama DPR nanti.
Anggota Baleg DPR Andreas Eddy Susetyo, berharap DPR, BI, OJK, dan pemerintah berhati-hati membahas RUU BI. "Kita punya banyak pengalaman mengenai independensi BI ini. Kita pernah mengalami krisis 1997-1998 dan 2008," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News