Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Jurubicara Presiden Johan Budi membenarkan telah Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan permohonan usulan calon kepala polri kepada DPR. Nama yang diajukan Jokowi adalah Komjen Pol Tito Karnavian.
Menurut Johan Budi, proses pergantian kapolri yang dilakukan Presiden adalah merujuk pada UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian RI. "Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogratif Presiden," kata dia, Rabu (15/6).
Namun demikian, kata Johan, Jokowi tentu terlebih dahulu mendengar masukan dari berbagai pihak baik, seperti Kompolnas, Polri maupun publik. Dia bilang, pertimbangan lain penetapan Tito diharapkan meningkatkan profesionalisme Polri sebagai pengayom masyarakat dan memperbaiki kualitas penegakan hukum
"Terutama terhadap kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba maupun korupsi sekaligus juga meningkatkan sinergi dengan penegak hukum lain," kata dia.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, keputusan penetapan nama Tito merupakan hak preoregatif presiden. Namun, ia tidak mau berkomentar banyak tentang sosok calon penggenati Jenderal Polisi Badrodin Haiti tersebut.
"Nanti tunggu saja kalau ada pengumuman resmi, saya tidak elok kan kalau mendahului Pak Presiden yang punya kewenangan itu," ujar dia.
Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR RI mengatakan, dari sisi kepangkatan Komjen Pol Tito Karnavian sudah memenuhi ketentuan. "Dia sudah bintang tiga, namun dari sisi senioritas dia melompati beberapa angkatan," ujar dia.
Menurut Bambang, kemampuan, kecerdasan, intelektualitas dan profesionalitas Tito tidak diragukan. "Kami berharap, jika nanti lolos fit and proper test, Tito diharapkan menjadi perekat semua faksi yang ada di Polri, sehingga ke depan Polri tambah solid dalam menghadapi tantangan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News