kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi calon Kapolri, Tito melompati lima generasi


Rabu, 15 Juni 2016 / 15:41 WIB
Jadi calon Kapolri, Tito melompati lima generasi


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

‎Jakarta. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dipilih Presiden Jokowi sebagai calon tunggal kapolri pengganti Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang segera purnatugas.

Seperti diketahui, Tito merupakan jenderal bintang tiga yang angkatannya paling muda yakni Akpol 87.  Dengan pencalonan Tito sebagai Kapolri, maka ia melangkahi lima angkatan seniornya. Akankah ini tidak menimbulkan gejolak di internal Polri?  

‎Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan Tito pasti diterima oleh senior-seniornya. "Pak Tito ini orang yang santun, dia juga sangat menghormati senior-seniornya. Pasti senior juga menerima," ucap Edi, Rabu (15/6/2016).

Edi menambahkan pihaknya meyakini Presiden Jokowi sudah memiliki banyak pertimbangan dan alasan menetapkan Tito sebagai calon kapolri tunggal. "Mudah-mudahan ini yang terbaik bagi Polri," katanya.

‎Terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengajukan surat permohonan persetujuan Calon Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Memang benar hari ini 15 Juni, Presiden menyampaikan surat permohonan persetujuan calon Kapolri kepada DPR. Sedang nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Pol Tito Karnavian," ujar Johan lewat pesan singkatnya, Rabu (15/6/2016).

Johan mengungkapkan, pengajuan nama Komjen Pol Tito tersebut setelah Presiden mendengarkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya dari Kompolnas, Kepolisian maupun masyarakat.

Johan mengatakan, awalnya tidak hanya Komjen Tito saja yang diusulkan oleh Kompolnas, namun ada sejumlah nama lain. "Nama Tito Karnavian adalah salah satu dari beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden," kata Johan.

Johan juga menjelaskan pengajuan surat permohonan persetujuan Calon Kapolri ke DPR berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. "Proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden adalah merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Penunjukan Calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogratif Presiden," kata Johan.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×