kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.251   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.891   99,59   1,28%
  • KOMPAS100 1.118   12,74   1,15%
  • LQ45 829   5,79   0,70%
  • ISSI 264   6,06   2,35%
  • IDX30 429   2,92   0,69%
  • IDXHIDIV20 491   3,81   0,78%
  • IDX80 124   1,09   0,89%
  • IDXV30 128   1,12   0,88%
  • IDXQ30 138   1,60   1,17%

Usulan hak angket pajak tak dibacakan, pimpinan DPR menuai interupsi


Rabu, 16 Februari 2011 / 12:31 WIB
Usulan hak angket pajak tak dibacakan, pimpinan DPR menuai interupsi
ILUSTRASI. BNI Mobile Banking


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pimpinan DPR menuai interupsi gara-gara tak membacakan usulan hak angket pajak dalam rapat paripurna, Rabu (16/2). Padahal, anggota DPR menyatakan seharusnya sidang paripurna mengumumkan usulan hak angket pajak.

Interupsi disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Dia mempertanyakan mengapa pimpinan DPR tidak mengumumkan usulan itu. "Apa yang terjadi pada pimpinan DPR," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan, Faisal Akbar, anggota Komisi III DPR lainnya. Dia menyatakan, keputusan tidak mengumumkan usulan hak angket itu telah mencoreng reputasi anggota DPR. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan pimpinan DPR mengumumkan hak angket pada rapat paripurna ini," tambahnya.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang paripurna menyatakan, pengumuman usulan hak angket ini masih menunggu keputusan Badan Musyawarah DPR. Dia beralasan, hal tersebut berdasarkan keputusan pertemuan internal komisi yang akan mengikuti keputusan Badan Musyawarah.

Yang pasti, Priyo memastikan, usulan hak angket pajak ini sudah memenuhi syarat yakni, ada 114 anggota DPR yang menandatangani. "Pimpinan mempersilahkan usulan hak angket pajak ini diumumkan pengajuannya oleh anggota dewan pada rapat paripurna hari ini, tapi kami masih menunggu keputusan Badan Musyawarah," tambahannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×