Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can
JAKARTA. Hak angket pajak semakin menggelinding. Kini giliran Panitia Kerja (Panja) Perpajakan Komisi XI DPR yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket perpajakan.
Pembentukan pansus tersebut merupakan salah satu rekomendasi Panja Perpajakan berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sengketa pajak enam perusahaan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Keenam perusahaan tersebut PT Permata Hijau Sawit, Asian Agri Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Alfa Kurnia, PT ING International dan RS Emma Mojokerto. "Kami minta pimpinan DPR segera bentuk panitia khusus hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus perpajakan yang merugikan negara atau wajib pajak," ujar Melchias Markus Mekeng, Ketua Panja Perpajakan, Selasa (25/1).
Melchias bilang berdasarkan audit BPK tersebut disimpulkan proses pemeriksaan dan penyidikan wajib pajak belum sepenuhnya mematuhi beleid yang berlaku. Selain berdasarkan audit BPK itu, Panja juga menemukan modus penyimpangan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan laporan Komite Pengawas Perpajakan.
Setidaknya ada 12 titik rawan penyalagunaan kewenangan di bidang perpajakan. Pertama, pada proses pemeriksaan ada peluang terjadinya permainan temuan yang belum tentu benar. Temuan yang tak bisa disanggah wajib pajak bisa dinegosiasikan. Kedua, pada saat keberatan pajak yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan dokumen pendukung yang tak sempat dilakukan dalam proses pemeriksaan. Ketiga saat banding pajak. Keempat, pada saat pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak. Kelima saat penuntutan dan keenam, saat persidangan.
Lalu ketujuh, adanya konsultan pajak baik liar maupun resmi yang bisa membantu wajib pajak menghindar bayar pajak. Kedelapan, oknum pejabat pajak menjadi konsultan pajak. Kesembilan, ada oknum pengadilan pajak yang terlibat mafia pajak. Modus lain pengemplangan pajak adalah lewat rekayasa akuntansi, fasilitas pajak, serta celah di peraturan pajak.
Sejatinya usulan Panja Perpajakan kalah cepat dengan usulan serupa dari Komisi III DPR. Sehari sebelumnya, 31 anggota Komisi III DPR dari sembilan fraksi telah mengajukan hak angket. "Saya sudah terima surat resmi hak angket yang sudah diteken 31 anggota," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Melchias berharap pimpinan DPR lebih objektif karena pengajuan hak angket Komisi XI lebih kuat dan ada dasarnya yakni audit BPK ketimbang komisi III. Secepatnya Komisi XI akan menggalang dukungan hak angket ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News