Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Pidana Kekerasan (KONTRAS) dan Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) tak henti-hentinya mendesak aparat hukum menuntaskan kasus kematian aktivis Munir.
Salah satu upaya yang mereka lakukan diantaranya adalah, menemui jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Senin (14/5). Kedatangan Kontras tidak lain adalah untuk menyampaikan temuan fakta baru terkait penyebab kematian Munir.
“Berdasarkan novum ini kami meminta Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini,” kata Haris Azhar, Koordinator Kontras.
Seperti diketahui, Munir meninggal dunia di atas pesawat dalam perjalanan menuju Amsterdam dari Jakarta pada 7 September 2004. Kemudian Munir diketahui meninggal akibat diracun.
Adapun Novum yang dimaksud Haris itu adalah, pengakuan dari Badan Intelejen Nasional (BIN) yang menyatakan tidak pernah ada surat perintah tugas kepada Muchdi PR untuk berangkat ke Malaysia.
Adapun novum lainnya yang dimiliki oleh Kontras dan Kasum itu adalah, rekaman pembicaraan Muchdi PR dan Polycarpus Budihari Priyanto, terkait pemasukan racun ke dalam minuman Munir. Polycarpus merupakan terpidana 20 tahun dalam kasus ini.
Nah, berdasarkan Novum-novum ini, mereka berharap Jaksa bisa kembali memeriksa perkara ini di pengadilan. Mereka meminta agar pengadilan mengungkap keterlibatan Muchdi PR dalam kasus ini.
Terkait dengan hal ini, Wakil Jaksa Agung, Dharmono mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari temuan-temuan tersebut. “Kita pelajari dulu sejauh mana kemungkinannya kami bisa tindak lanjuti,” jelas Dharmono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News