kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Kejagung Bakal Pelajari Salinan Putusan Kasus Munir


Jumat, 07 Agustus 2009 / 15:22 WIB


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Ada kabar baru terkait kasus Muchdi Purwoprandjono yang tahun lalu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekadar mengingatkan Muchdi adalah mantan terdakwa pembunuh Munir, seorang aktivis Hak Asasi Manusia.

Kejaksaan Agung memastikan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi Muhdi dari Mahkamah Agung. "Sudah diterima. Jaksa Agung sudah memerintahkan untuk memeriksa dan mempelajari salinan putusan itu," ujar Jaksa Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, Jumat (7/8).

Ritonga bilang salinan putusan kasasi sudah diterima pihak Kejaksaan Agung lima hari yang lalu. "Masih diteliti oleh jaksany," ujarnya. Hanya saja Ritonga belum mau bilang siapa jaksa yang tengah mempelajari putusan kasasi itu.

Jaksa yang mempelajari salinan kasasi MA, menurut Ritonga, diberi waktu untuk mempelajari hingga Jumat (7/8). Nanti setelah dipelajari akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung. "Laporan akan disampaikan ke saya, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung," ujar Ritonga.

Menurut Ritonga, hasil dari penelitian putusan itu akan disetujui oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu baru akan ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×