kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   -5.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.860   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.719   40,37   0,60%
  • KOMPAS100 968   3,46   0,36%
  • LQ45 753   2,94   0,39%
  • ISSI 213   1,18   0,55%
  • IDX30 391   1,44   0,37%
  • IDXHIDIV20 470   2,59   0,55%
  • IDX80 110   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,02   0,02%
  • IDXQ30 128   0,79   0,62%

Kejagung Bakal Pelajari Salinan Putusan Kasus Munir


Jumat, 07 Agustus 2009 / 15:22 WIB


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Ada kabar baru terkait kasus Muchdi Purwoprandjono yang tahun lalu dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekadar mengingatkan Muchdi adalah mantan terdakwa pembunuh Munir, seorang aktivis Hak Asasi Manusia.

Kejaksaan Agung memastikan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi Muhdi dari Mahkamah Agung. "Sudah diterima. Jaksa Agung sudah memerintahkan untuk memeriksa dan mempelajari salinan putusan itu," ujar Jaksa Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga, Jumat (7/8).

Ritonga bilang salinan putusan kasasi sudah diterima pihak Kejaksaan Agung lima hari yang lalu. "Masih diteliti oleh jaksany," ujarnya. Hanya saja Ritonga belum mau bilang siapa jaksa yang tengah mempelajari putusan kasasi itu.

Jaksa yang mempelajari salinan kasasi MA, menurut Ritonga, diberi waktu untuk mempelajari hingga Jumat (7/8). Nanti setelah dipelajari akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung. "Laporan akan disampaikan ke saya, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung," ujar Ritonga.

Menurut Ritonga, hasil dari penelitian putusan itu akan disetujui oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu baru akan ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×