kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.305   20,00   0,12%
  • IDX 7.193   -5,94   -0,08%
  • KOMPAS100 1.047   -3,78   -0,36%
  • LQ45 816   -2,65   -0,32%
  • ISSI 227   0,59   0,26%
  • IDX30 426   -2,03   -0,47%
  • IDXHIDIV20 507   -1,35   -0,27%
  • IDX80 118   -0,42   -0,36%
  • IDXV30 120   -0,17   -0,14%
  • IDXQ30 139   -0,76   -0,54%

Ketua MA: Jaksa Kasus Munir Masih Bisa Ajukan PK


Jumat, 12 Februari 2010 / 16:56 WIB
Ketua MA: Jaksa Kasus Munir Masih Bisa Ajukan PK


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyatakan, kesempatan jaksa mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir masih terbuka lebar. Hal itu ditandai dengan telah dikirimkannya salinan putusan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini sekaligus menepis tudingan bahwa MA menghambat upaya PK. "Dalam hal yang sangat eksepsional apa PK jaksa itu dapat diterima?" kata Harifin, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (12/2). Dijelaskan lebih lanjut, "Bila ada kepentingan yang lebih besar atau adanya kepentingan masyarakat yang lebih luas dan perlu dilindungi, maka PK jaksa dapat diterima."

Yang dimaksud kepentingan negara di sini adalah adanya kerugian negara dalam suatu perkara yang dimaksud. Adapun kepentingan masyarakat yang lebih luas, maknanya bermacam-macam. Nah, semuanya itu akan ditentukan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara.

"Boleh saja dia mengajukan itu, asal masih masuk kriteria. Nanti kan MA yang akan menilai apakah ada kepentingan negara dan ada kepentingan masyarakat yang harus dilindungi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×