Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Haji dan umroh resmi mengukuhkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H atau 2026 M. Sebagaimana diketahui, petugas haji ini telah menjalankan pendidikan dan pelatihan salama 20 hari, atau sejak 10 hingga 30 Januari 2026.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, dengan ini saya kukuhkan saudara-saudara menjadi petugas haji Indonesia 1447 Hijriah 2026 Masehi. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan pembimbingan, kekuatan, dan kemudahan dalam setiap langkah pengabdian,” tutur Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Jumat (30/1/2026).
Irfan mengungkapkan, penyelenggaraan ibadah haji adalah amanah besar negara. Amanah ini tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, tetapi juga menyangkut kehormatan bangsa, keperdayaan umat, serta wibawa Indonesia di hadapan dunia internasional.
Adapun setiap tahun, Indonesia mengirimkan jemaah haji dalam jumlah terbesar di dunia. tahun ini jumlah jemaah haji Indonesia sebanyak 221.000.
Baca Juga: PPATK Melaporkan Perputaran Dana Judol Capai Rp 286,84 Triliun pada 2025
Berdasarkan data pada aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Irfan menyebut, fakta ini menuntut kesiapan petugas yang sungguh-sungguh, tata kelola yang tertib, serta kualitas petugas yang dapat diandalkan. Ia menegaskan, petugas penyelenggara ibadah haji berada pada posisi yang sangat strategis.
“Saudara-saudara adalah wajah negara di hadapan jemaah. Saudara-saudara adalah wajah negara di hadapan dunia. Keadaan saudara tidak hanya dilihat dari pekerjaan yang diselesaikan, tetapi juga dari sikap, keteguhan, dan kepekaan dalam melayani,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, di tengah kepadatan aktivitas, perbedaan latar belakang jemaah, serta tantangan fisik dan emosional di Tanah Suci, petugas dituntut untuk tetap tenang, sikap, dan bertanggung jawab.
Ia menyampaikan bahwa menjadi petugas haji menuntut lebih dari sekadar kemampuan teknis, melainkan juga integritas, kedisiplinan, serta kesadaran bahwa setiap tindakan berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan jemaah. Karena itu, pembekalan dinilai menjadi sangat penting.
Irfan juga menjelaskan bahwa melalui pembekalan para petugas yang berlangsung selama 20 hari, petugas dipersiapkan untuk memahami tugas, memperkuat koordinasi, dan menyatukan langkah dalam satu misi kedisiplinan.
Baca Juga: 2.752 WNI di Kamboja Lapor ke KBRI Minta Pulang ke Indonesia
Ia juga menekankan bahwa disiplin merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan ibadah haji baik disiplin dalam mematuhi regulasi, menjalankan peran dan kewenangan, mengatur waktu, maupun menjaga etika dan integritas.
Menurutnya, tanpa disiplin, sistem yang baik tidak akan berjalan dan pelayanan akan kehilangan arah. Karena itu, etika dalam melayani harus menjadi pegangan utama para petugas.
“Melayani jemaah berarti menjaga martabat manusia, menghormati niat ibadah, serta mengadirkan negara secara nyata di saat jemaah membutuhkan. Setiap bantuan yang diberikan, setiap masalah yang diselesaikan, dan setiap kesabaran yang Anda tunjukkan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan tanggung jawab keagamaan,” tandasnya.
Selanjutnya: Kode Redeem Renegade Immortal Januari 2026: Klaim Hadiah Gratismu, ini Cara Klaimnya
Menarik Dibaca: Dirut BEI Mudur Terimbas Sentimen MSCI dan Net Sell Asing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











