kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   5,02   0.56%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usai geledah tiga kantor terkait Jiwasraya, Kejagung sita sejumlah dokumen


Kamis, 30 Januari 2020 / 07:36 WIB
Usai geledah tiga kantor terkait Jiwasraya, Kejagung sita sejumlah dokumen
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah tiga kantor perusahaan terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (27/1/2020).

Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah tak merinci dokumen apa yang disita penyidik. Febrie mengatakan, penyidik mendalami jumlah transaksi saham di setiap perusahaan sekuritas terkait kasus Jiwasraya.

"Kalau di sekuritas, rata-rata yang kita lihat alat bukti surat, dokumen-dokumen yang kita lihat d kantor sekuritas ini," ungkap Febrie di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Baca Juga: Jiwasraya masih punya utang ke BRI dan BTN

"Kita ingin memastikan berapa transaksi sebenarnya di tiap perusahaan sekuritas yang terkait dengan investasi saham Jiwasraya," sambungnya.

Ke depannya, ia menuturkan, penyidik masih akan melakukan penggeledahan lainnya. Sebab, jumlah transaksi saham tersebut dinilai banyak. Selain itu, transaksi itu juga dibutuhkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini yang sangat banyak transaksinya dan ini juga dibutuhkan oleh rekan-rekan auditor BPK, sehingga terus pasti akan dilakukan penggeledahan-penggeledahan di bebetapa tempat," katanya.

Diberitakan, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan tiga kantor terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Senin (27/1/2020).

"Pada hari ini juga penyidik melakukan penggeledahan terhadap tempat-tempat, di 3 tempat dan masih proses," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Senin.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya, begini penjelasan Ciptadana Sekuritas

Tiga tempat tersebut di antaranya PT Lotus Andalan Sekuritas atau PT Lautandhana Samarinda di Wisma Kiyai, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 34. Kemudian, PT Miray Sekuritas atau PT Daewoo Sekuritas di Gedung Energi Triser tower, Jalan Jenderal Sudirman serta PT Ciptadana Sekuritas di Plaza Asia Office di Jalan Jenderal Sudirman.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan. Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Baca Juga: Sebanyak 50 Nasabah, Melaporkan Emco Asset Management ke Mabes Polri

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.( Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Tiga Kantor terkait Kasus Jiwasraya",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×